Berapa Gaji PPS? Pendaftarannya Masih Dibuka hingga 16 Januari 2023
Saat ini KPU sedang membuka lowongan kerja untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan atau desa.
1. . Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Putri Candrawati Sebut Tak Tahu Brigadir Yosua Ditembak, Tetap Ngaku Korban Kekerasan Seksual
Baca juga: Tajir Melintir, Prilly Latuconsina Tak Peduli Gaji Pasangannya Kecil: Asal Pekerja Keras!
Baca juga: Rekrutmen Anggota PPS, KPU Batanghari Minta Warga Cermati Persyaratan