Berapa Gaji PPS? Pendaftarannya Masih Dibuka hingga 16 Januari 2023
Saat ini KPU sedang membuka lowongan kerja untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan atau desa.
TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini KPU sedang membuka lowongan kerja untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan atau desa.
Rekrutmen anggota PPS, pendaftaran dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Sementara untuk PPK sudah ditutup pendaftarannya, tapi bagi kalian yang ingin mendaftar PPS maish ada kesempatan lho.
Berapa gaji anggota PPK dan PPS?
gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:
Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024
Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:
Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024
Baca juga: Putri Candrawati Sebut Tak Tahu Brigadir Yosua Ditembak, Tetap Ngaku Korban Kekerasan Seksual
Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Siap Maju Capres, Bakal Bersaing dengan Prabowo Subianto?
Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:
Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024
Cara daftar PPS
Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Cara ikut rekrutmen PPK dan PPS
Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA siakba.kpu.go.id.
Dikutip dari Kontan, pendaftaran kali ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual.