Berapa Gaji PPS? Pendaftarannya Masih Dibuka hingga 16 Januari 2023
Saat ini KPU sedang membuka lowongan kerja untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan atau desa.
TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini KPU sedang membuka lowongan kerja untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan atau desa.
Rekrutmen anggota PPS, pendaftaran dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Sementara untuk PPK sudah ditutup pendaftarannya, tapi bagi kalian yang ingin mendaftar PPS maish ada kesempatan lho.
Berapa gaji anggota PPK dan PPS?
gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:
Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024
Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:
Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024
Baca juga: Putri Candrawati Sebut Tak Tahu Brigadir Yosua Ditembak, Tetap Ngaku Korban Kekerasan Seksual
Baca juga: Sandiaga Uno Sebut Siap Maju Capres, Bakal Bersaing dengan Prabowo Subianto?
Sedangkan gaji PPS per bulan yang akan didapat yakni sebagai berikut:
Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
Masa Kerja PPS yakni 17 Januari 2023 - 4 April 2024
Cara daftar PPS
Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Cara ikut rekrutmen PPK dan PPS
Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA siakba.kpu.go.id.
Dikutip dari Kontan, pendaftaran kali ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual.
Pada Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online.
Laman SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022, untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi Harap Implementasi Perda Pendidikan Pancasila Terselenggara Baik
Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.
Berikut ini sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS yakni:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4x6
Sebagaimana dikutip dari laman Info Pemilu, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba.
Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id
Untuk mengikuti rekrutmen berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS:
1. . Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Putri Candrawati Sebut Tak Tahu Brigadir Yosua Ditembak, Tetap Ngaku Korban Kekerasan Seksual
Baca juga: Tajir Melintir, Prilly Latuconsina Tak Peduli Gaji Pasangannya Kecil: Asal Pekerja Keras!
Baca juga: Rekrutmen Anggota PPS, KPU Batanghari Minta Warga Cermati Persyaratan