Sidang Ferdy Sambo

Ahli Forensik Ungkap Luka Tembak di Dada dan Kepala Almarhum Brigadir Yosua: Fatal

Ahli Forensik ungkap kondisi luka tembak yang ada di tubuh almarhum Brigadir Yosua Hutabarat yang berakibat fatal

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Saksi beri keterangan di sidaang Ferdy Sambo Cs, Senin (19/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Sementara saksi ahli yang dihadirkan dari berbagai bidang keahlian sebanyak lima orang.

Diantara saksi tersebut, Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw mengungkap kondisi luka tembakan di tubuh Brigadir Yosua.

Luka tembak yang ada pada dada dan kepala Yosua tersebut berakibat fatal.

Baca juga: Martin Simanjuntak Ungkap Pemicu Ferdy Sambo Perintah Bhrada E Tembak Brigadir Yosua

"Dari tujuh luka tembak yang ditemukan, ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian yaitu luka tembak pada dada sisi kanan, yang kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala bagian belakang sisi kiri," jelaa Farah.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun menanyakan kembali perkirakan waktu Brigadir Yosua meninggal setelah penembakan.

Farah menerangkan, berdasarkan ilmu tanalogi forensik yang bersangkutan meninggal dunia diprediksi antara 2-6 jam.

"Apakah saudara ahli bisa mengidentifikasi korban itu setelah diperiksa matinya kapan," tanya JPU.

"Kalau perkiraan waktu kematian kami perkirakan berdasarkan ilmu tanatologi. Kami menemukan korban meninggal antara 2 sampai 6 jam sebelum melakukan pemeriksaan luar," kata Farah.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Bersalah, Hendra Kurniawan dkk Dia Sebut Korban Skenario Bohong

Disampaikan dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara ini total ada tujuh luka tembak yang bersarang pada tubuh Brigadir Yosua.

Adapun luka 7 tembak tembak tersebut di antaranya pada kepala belakang sisi kiri, bibir bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang, kelopak bawah mata kanan, dan Jari manis tangan kiri.

Adapun Majelis Hakim yang akan bertugas pada Senin besok ialah Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).

Baca juga: Pengacara Bharada E Ungkap ART Ferdy Sambo Menghilang, Saksi Fakta yang Harus Dimintai Keterangan

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo (Capture Kompas TV)


Ketua Tim Forensik Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua

Dokter Ade Firmansyah yang akan menjadi saksi dalam sidang hari ini merupakan Ketua Tim Forensik autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Ade mengatakan dua luka fatal di tubuh Brigadir Yosua ada di bagian dada dan kepala.

"Sesuai teman-teman juga sudah tahu ya dimana lokasi tembakan. Ada dua luka fatal yang tentunya yaitu di daerah dada dan kepala,” ujar Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Dia menyatakan bahwa penyebab kematian Brigadir J akibat kekerasan dari senjata api.

Ade juga memastikan bahwa luka-luka yang ada pada tubuh Yosua seluruhnya diakibatkan karena senjata api.

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan autopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," kata dia.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Martin Simanjuntak Ungkap Momen Keceplosan Putri Candrawati, Tahu Skenario Ferdy Sambo

Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Arif Rahman Musnahkan DVR CCTV Komplek Duren Tiga, Kacaukan Skenario Awal

Baca juga: Skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Lolos dari Hukuman Mati, Begini Kata Pengamat


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved