Modus Korupsi Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim, Pakai Sistem Ijon untuk Alokasi Dana Hibah

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak diduga akan terima aliran dana hingga Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas Tv
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak diduga akan terima aliran dana hingga Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.

Dan saat ditangkap KPK, Sahat Tua Simanjuntak sudah menerima Rp 1 miliar dengan modus ijon dana hibah.

Ijon dana hibah merupakan modus korupsi dengan cara membayar uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024.

Sebagai anggota DPRD, Sahat bisa menyampaikan aspirasi terkait kelompok masyarakat yang menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim.

Pada kasus dugaan korupsi dana hibah dnegan modus ijon ini, KPK sudah menetapkan tersangka 4 orang, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid.

Baca juga: Daftar Gaji Dokter Intersip 2023 Setelah Revisi, Kategori Daerah Terpencil Capai Rp 6.499.595

Baca juga: Barang Bukti yang Disita akan Dikembalikan Kepada Doni Salmanan

Selain itu, Ilham Wahyudi selaku Koordinator lapangan kelompok masyarakat (pokmas). Sahat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) malam.

Ia kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, Kamis siang.

Setelah diperiksa, Sahat beserta tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat orang tersebut ditahan secara terpisah per 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam kasus tersebut.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu Sahat Tua P Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis.

Modus Operandi

Sahat diciduk di kantornya setelah menerima suap Rp 1 miliar. Suap tersebut merupakan "ijon" atau uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Terungkap Bareskrim Sempat Buat Ferdy Sambo Marah, Lakukan Olah TKP Tanpa Sepengetahuannya

Baca juga: Kepala Desa Nalo Baru Divonis 8 Bulan Penjara, Arie: Sudah Dieksekusi ke Lapas Bangko

Sebagai anggota DPRD, Sahat bisa menyampaikan aspirasi terkait kelompok masyarakat yang menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim.

Adapun suap diberikan oleh Abdul Hamid yang juga berstatus koordinator pokmas.

“(Abdul Hamid dan Sahat) bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” kata Johanis, Jumat (16/12/2022) dini hari

Pokmas Abdul Hamid telah menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2020 dan 2021.

Mereka bersepakat membagikan fee sebesar 20 persen dari dana yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Abdul Hamid.

Uang ijon untuk dana hibah 2023 dan 2024 dibayarkan Abdul Hamid melalui bawahannya, Ilham Wahyudi, yang menjabat koordinator lapangan pokmas.

Abdul Hamid terlebih dahulu melakukan tarik tunai Rp 1 miliar di salah satu bank di Sampang, Madura. Uang itu kemudian dibawa Ilham ke Surabaya.

“Ilham menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada tersangka Rusdi sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah satu mal di Surabaya,” tutur Johanis.

Setelah uang ijon itu diterima, Sahat memerintahkan Rusdi yang merupakan staf ahlinya menukarkan uang rupiah ke pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat di salah satu money changer.

Adapun uang Rp 1 miliar berikutnya akan dibayarkan pada hari ini, Jumat. Namun, hal itu urung terlaksana karena mereka terjaring OTT KPK pada Rabu malam.

Selang beberapa waktu setelah pembayaran uang ijon, KPK mengamankan empat orang itu di lokasi berbeda.

“Sahat dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Abdul Hamid dan Ilham masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang,” ujar Johanis.

Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar yang sebagian telah ditukar ke dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Rp 5 Miliar",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dipecat dari Polri, Brigjen Hendra Pilih Ajukan Banding: Saya Anggap tak Profesional

Baca juga: Lowongan Kerja PT Angkasa Pura Solusi untuk Lulusan SMA

Baca juga: Terungkap Bareskrim Sempat Buat Ferdy Sambo Marah, Lakukan Olah TKP Tanpa Sepengetahuannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved