Berita Merangin

Kepala Desa Nalo Baru Divonis 8 Bulan Penjara, Arie: Sudah Dieksekusi ke Lapas Bangko

Selain dihukum penjara, Thamrin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 1 bulan penjara.

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
tribunjambi/solehan
Kasi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin Arie Pratama. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko menjatuhkan vonis 8 bulan penjara, kepada Thamrin terdakwa kasus ilegal logging, Senin (12/12/2022) kemarin.

Kepala Desa Nalo Baru non aktif ini, dinyatakan hakim memiliki kayu dari hasil pembalakan liar, yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Selain dihukum penjara, Thamrin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 1 bulan penjara.

"Kemarin sudah sidang beragendakan putusan hakim, terdakwa Thamrin dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 1 bulan penjara," kata Kasi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin Arie Pratama, Jumat (16/12/2022).

Arie menyebut, vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara.

"Saat ini terdakwa Thamrin sudah di eksekusi ke Lapas II B Bangko," ujarnya.

Perlu diketahui, Thamrin ditangkap polisi saat hendak membawa 804 keping kayu ilegal yang diangkut dua truk Mitsubisi Fuso.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Terlibat Illegal Logging, Kepala Desa Nalo Baru Thamrin Akan Dengarkan Putusan Hakim Pekan Depan

Baca juga: Ada Ilegal Loging dan PETI Di Tebo, Kapolres Akan Tertibkan Sesuai Aturan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved