Sidang Ferdy Sambo

Dipecat dari Polri, Brigjen Hendra Pilih Ajukan Banding: Saya Anggap tak Profesional

Brigjen Hendra Kurniawan memilih mengajukan banding terkait pemecetan dirinya dari anggota Polri.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Brigjen Hendra ajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri 

TRIBUNJAMBI.COM - Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan memilih mengajukan banding terkait pemecetan dirinya dari anggota Polri.

Hendra berharap mendapat keadilan di kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Apalagi dalam sidang etik pemecatannya sebagai anggota Polri dinilai tidak profesional.

Hal ini diungkap saat bersaksi dalam persidangan obstruction of justice penyidikan  Brigadir J atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Hendra menuding kejanggalan dalam sidang etik dirinya, di antaranya  banyak saksi yang dihadirkan hanya secara daring.

"17 saksi yang dihadirkan itu hanya 3 fisik dan sisanya daring. Jadi itu yang saya anggap tidak profesional sehingga hanya itu saja yang menentukan bahwa saya kurang profesional," kata Hendra saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Korban Ferdy Sambo

Brigjen Hendra Kurniawan berdamai dengan diri sendiri setelah korban prank Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi di sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa eks Kadiv Propam dan istri, Selasa (6/11/2022).

Dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Brigjen Hendra mengungkapkan bahwa peristiwa yang melibatkannya itu dijalani dengan berdamai terhadap diri sendiri.

Meski menjadi korban prank Sambo, Brigjen Hendra lebih memilih untuk mensyukurinya.

"Setelah saudara di patsus, kemudian di PTDH, kemudian saudara diajukan ke persidangan. Saudara memang menerima atau memang ?," tanya hakim Wahyu Iman Santoso.

"Untuk PTDH masih banding yang mulia,"  ujar Brigjen Hendra.

"Maksudnya bagaimana dengan peristiwa ini, semua bagaimana," tanya hakim lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved