Berita Selebritis
Barang Bukti yang Disita akan Dikembalikan Kepada Doni Salmanan
Dengan demikian, barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salma
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Muuhammad Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus yang menjerat Doni Salmanan kini memasuki babak baru.
Hasil putusan sidang, Terdakwa Doni yang terjerat kasus investasi opsi biner divonis empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp 1 miliar.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Berdasarkan keputusan hakim, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi tersebut.
Pasalnya, aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator aplikasi Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana.
Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.
Dengan demikian, barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan.
Baca juga: Doni Salmanan Tidak Wajib Membayar Ganti Rugi Para Korban Aplikasi Quotex
Sebelumnya, JPU meminta barang bukti tersebut dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
JPU mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan menuntut Doni untuk membayar ganti rugi restitusi ke korban.
Barang bukti yang diminta dirampas adalah barang bukti nomor 33 hingga 131 yang merupakan kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
Atas putusan hakim tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan bahwa jaksa akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Kasus investasi Binomo yang menjerat Doni Salmanan kini memasuki babk baru.
Suami Dinan Fajrina itu baru saja menjalani sidang lanjutan penipuan berkedok trading pada Rabu (16/11/2022).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni Salmanan dengan kurungan penjara 13 tahun serta denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
Setelah mendapatkan tuntutan, Istri Doni Salmanan justru jadi perhatian publik.