Sidang Ferdy Sambo
Pengacara Debat dengan Jaksa Terkait Satgas Merah Putih di Sidang Ferdy Sambo Cs
Perdebatan terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Irfan Widyanto
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Pengacara Sambo dan Richard Berdebat Proyektil di Badan Yosua, Kata Hakim Soal Kesaksian Balistik
Baca juga: Begini Kata Ahli Soal Uji Poligraf Ferdy Sambo Cs Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Ini Nama-nama Saksi yang Bakal Dihadirkan