Sidang Ferdy Sambo

Pengacara Debat dengan Jaksa Terkait Satgas Merah Putih di Sidang Ferdy Sambo Cs

Perdebatan terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Irfan Widyanto

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KOMPASTV
Perdebatan terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Irfan Widyanto 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Huatabarat sempat memanas.

Perdebatan terjadi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Irfan Widyanto, yang diketahui juga terdakwa dalam perkara tersebut.

Silang pendapat itu diawali saat kuasa hukum AKBP Agus menyinggung Satgas Merah Putih yang dipimpin oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam.

Menurut jaksa, bahwa Satgas tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Sehingga suasana sidang sempat memanas antara anggota tim kuasa hukum Agus Nurpatria dan jaksa.

"Saksi ini tadi pernah menjadi sprei Pak Sambo, berapa lama ?," tanya kuasa hukum Agus di persidangan. 


"Kurang dari setahun,  pada saat pertama para Sambo menjabat Dirtipidum dan sebelum selesai pak Sambi pindah ke Div Propam, saya sudah pindah duluan," jelas Irfan.


"Fakta persidangan ini Ariyanto menyebutkan bapak itu menjadi Spripim nya satu tahun lebih," kata Kuasa Hukum.


"Selama bapak (Irfan Widiyanto) menjadi bawahan, apa yang saksi ketahui sikap Pak Ferdy Sambo kalau memberi perintah ?,"


"Selalu tegas selalu," jawab Irfan sebagaimana dikutip dalam tayangan Kompas TV.


"Apakah Pak Ferdi selalu menginginkan apapun yang dia perintahkan harus dijalankan oleh bawahan tersebut,"


"Siap, betul," ujar Irfan.


"Saksi datang ke TKP pada tanggal 8, itu dalam kapasitas apa," tanya kubu Agus Nurpatria.


"Diperintahkan oleh mendampingi Kanit saya," jawab saksi.


"Diperintahkan oleh AKBP Acai ?," tanya kuasa hukum dibenarkan saksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved