Berita Jambi

Dishut Provinsi Jambi Rapat Penyusunan Ranpergub Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut

Dalam menjaga kelestarian lahan gambut, menuju pertumbuhan ekonomi hijau, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi gelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan...

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/w
Dishut Provinsi Jambi Rapat Penyusunan Ranpergub Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dalam menjaga kelestarian lahan gambut, menuju pertumbuhan ekonomi hijau, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi gelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub), Rabu (14/12) di salah satu hotel Kota Jambi.

Ranpergub yang dirancang itu, tentang perlindungan dan pengelolaan lahan gambut.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 30 peserta. Menghadirkan narasumber dari lingkungan Pemprov Jambi, yakni Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bappeda Provinsi Jambi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, akademisi, dan praktisi hukum.

Dr. Helmi selaku akademisi yang turun menjadi tim penyusun ranpergub itu, berharap agar penanganan lahan gambut tidak lagi menunggu setelah terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Jangan hanya terus-terusan menerapkan hukum represif, kita sebaiknya memikirkan hukum preventif. Jadi jangan menunggu karhutla baru kita berpikir untuk menanganinya," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa karhutla itu tidak bisa terjadi dengan sendirinya. Dia meyakini terjadinya karhutla karena perantara atau kesalahan manusia itu, bukan terjadi secara alami

"Saya tidak meyakini terjadi secara alami, artinya ada kesalahan manusia dalam peristiwa tersebut, saya sendiri merasa sedikit rancu ketika yang berbuat salah itu misalkan warga, atau perusahaan, atau pihak mana begitu, tetapi yang memadamkannya adalah badan penanggulangan bencana," Jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Helmi ranpergub sangat penting dalam menjawab persoalan-persoalan tersebut.

"Rasanya semakin keenakan itu yang berbuat salah dan menjadi penyebab karhutla, maka ranpergub ini sangat penting," katanya.

Sementara narasumber Dr. Ir Asnelly Ridha Daulay menyebut bahwa progres ranpergub baru mencapai tahap pertama dan masih membutuhkan proses

"Hingga nantinya menjadi Peraturan Gubernur Jambi, banyak hal yang kita perhatikan di sana, tidak hanya memanfaatkan lahan gambut berkelanjutan menuju pertumbuhan ekonomi hijau, namun melalui program kegiatan restorasi di Provinsi Jambi kita tentu juga melihat masyarakatnya," ujarnya

Kemudian praktisi hukum Musri Nauli, berharap dalam Ranpergub Jambi nanti menghadirkan kearifan lokal dan jawaban atas semua teori penanganan lahan gambut ada di masyarakat di kawasan tersebut.

"Dari zaman nenek moyang kita rasanya membuka lahan juga membakar, tetapi tidak sampai terjadi seperti peristiwa besar yang kita alami terakhir di 2019. Artinya masyarakat di kawasan lahan gambut memiliki kearifan lokal dalam mencegah karhutla," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 11 Budaya Kerinci Dapat Sertifikat Budaya Tradisional, Kini Tak Bisa Diklaim Daerah Lain Lagi

Baca juga: Polresta Jambi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Seorang Pedagang Ditangkap Nyambi Jadi Kurir

Baca juga: Capaian Vaksin Booster Kota Jambi Masih Cukup Rendah, Diangka 30 Persen

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved