Berita Kerinci

11 Budaya Kerinci Dapat Sertifikat Budaya Tradisional, Kini Tak Bisa Diklaim Daerah Lain Lagi

Sebanyak 11 budaya Kerinci diakui secara nasional. Hal ini setelah Kemenkumham RI menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/HERUPITRA
Tari Injak Kaca Memukau Pengunjung Festival Kerinci 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Sebanyak 11 budaya Kerinci diakui secara nasional. Hal ini setelah Kemenkumham RI menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) ke Pemerintah Kabupaten Kerinci tahun 2022.

Sebelas kebudayaan tersebut di antaranya Kenduri Sko, Mandi Balimau, Tale, Seruling Bambu, Ngayun Luci. Selain itu Sike Rabana, Sungkun, Tari Mahligai Kaco, Tari Niti Naik Mahligai, Asyiek Tulak Bla dan Ba Kba.

Kadis pariwisata dan kebudayaan Kerinci, Juanda Sasmita mengatakan Sertifikat KIK adalah bentuk pengakuan Negara atas Kekayaan Intelektual yamg dimiliki oleh kelompok masyarakat. Hal ini tentunya untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan atau pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional.

"KIK bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat agar tidak terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin dan atau pembagian keuntungan yang tidak adil bagi mereka," jelasnya.

Juanda menambahkan untuk tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengusulkan lagi 10 ekspresi budaya tradisional (EBT) dan 13 pengetahuan tradisional untuk di sertifikatkan sebagai KIK Kerinci. Sehingga diakui secara nasional dan tak bisa diklaim daerah lain.

Sebanyak 10 EBT yang diusulkan diantaranya Bakunun, Mencak, Tari ngadu tanduk, Nyaro, Pno adat, tari Rangguk kerinci. Selain itu Tari Tagik gilo, Tari ajun arah butegak umah, Tari tauh dan Tari yaa maulay.

Sedangkan 13 pengetahuan tradisional yang diajukan adalah Bilik padi, Umah lahik, Kancung bruk, Gulai ikan anco, Gulai ikan semah, Gulai keladi, Gulai licit. Serta Gulai tekuyung, Lemang ikan seluang, Nasi ndang, Gulai rabari, Bahasa kerinci dan Baju adat kerinci.

"Kita berharap ini akan diberikan sertifikat oleh Kemenkumham sehingga diakui dan sudah memiliki izin secara nasional, " kata Kadis Juanda.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polresta Jambi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Seorang Pedagang Ditangkap Nyambi Jadi Kurir

Baca juga: Capaian Vaksin Booster Kota Jambi Masih Cukup Rendah, Diangka 30 Persen

Baca juga: Baru Dua Pendaftar, Seleksi Terbuka Kepala Dinas Perhubungan Merangin Terancam Gagal

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved