Sidang Ferdy Sambo
Richard Eliezer Akui Kuasa Hukum Pertama Merupakan Orang Suruhan Ferdy Sambo
Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat mengakui jika tim penasehat hukum yang pertama mendampinginya adalah orang suru
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat mengakui jika tim penasehat hukum yang pertama mendampinginya adalah orang suruhan Ferdy Sambo.
Diketahui, tim penasehat yang dimaksud itu adalah Andreas Nahot Silitonga.
Namun, Nahot saat itu mengundurkan diri sebagai tim penasehat hukum Richard Eliezer.
Awalnya, hakim bertanya kepada Bharada E soal penahanan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Kemudian kapan saudara mulai ditahan?" kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2022).
"Saya lupa ditahan," ujar Bharada E.
"Berapa lama setelah saudara di Brimob?" tanya hakim kembali
Baca juga: Begini Penjelasan Kementerian ESDM Terkait Dana CSR Batubara Rp 9 Miliar dari Ajuan Pemprov Jambi
Baca juga: Kuota Batu Bara di Provinsi Jambi Tahun 2023 Belum Ditetapkan, Ini Kata Kementerian ESDM
"Lama. Saya dibilang mau ada pemeriksaan, pertama pemeriksaan di Polda baru beberapa hari kemudian pemeriksaan di Bareskrim. Ternyata hari itu (usai diperiksa Bareskrim) juga ada penahanan," ucap Bharada E.
Lalu, hakim bertanya soal pendampingan tim penasehat hukum saat itu.
Bharada E menjawab saat itu dirinya sudah didampingi tim penasehat hukum utusan Ferdy Sambo.
"Waktu diperiksa diperiksa bareskrim maupun di Brimob saudara didampingi penasihat hukum?" tanya hakim.
"Didampingi," jelas Bharada E.
"Siapa penasihat hukumnya?" kata Hakim.
"Bang Nahot," singkat Bharada E.
"Siapa yang menyediakan?" tanya hakim.
"Dari bapak (Ferdy Sambo)," ucap Bharada E.
Diketahui jika Andreas Nahot Silitonga adalah tim penasihat hukum Bharada E yang pertama kali mendampingi, sebelum mengundurkan diri usai sekitar sebulan sejak penembakan pada Sabtu (6/8).
Usai Nahot mengundurkan diri, diketahui Bharada E sempat berganti tim penasihat hukum oleh Deolipa Yumara hingga akhirnya ia pun mengubah keterangannya.
Namun, tidak lama Bharada E kembali mengganti penasehat hukumnya menjadi Ronny Talapessy hingga saat ini.
"Saudara dikatakan sudah ada penasihat, yang mendampingi saudara?" tanya hakim.
Baca juga: China dan Taiwan makin Panas, Militer Beijing Kirim 18 Pesawat Pengebom Nuklir
"Iya," singkat Bharada E.
"Sampai saudara mencabut keterangannya itu (didampingi Nahot)?" kata Hakim.
"Siap," ujar Bharada E.
Bharada E mengaku bahwa dirinya didampingi tim penasihat hukum utusan dari Ferdy Sambo itu sampai tanggal 6 Agustus 2022.
Namun ketika mencabut keterangan, Bharada E tidak mengetahui reaksi dari Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Saat saudara mencabut bagaimana reaksi Ferdy Sambo?" tanya hakim.
"Sudah tidak komunikasi lagi," ucap Bharada E.
Diketahui pengakuan Bharada E menjadi pintu masuk terbongkarnya skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Profil dan Biodata Ganjar Pranowo, Belum Pernah Pindah Partai
Baca juga: 60 Ribu Jiwa di Kaki Gunung Kerinci Butuh Jalur Evakuasi, Pembangunannya Belum Ada Kejelasan
Baca juga: Kadis Pendidikan Merangin Sebut Pemotongan Gaji Guru Honorer Hanya Salah Paham