Berita Jambi

Begini Penjelasan Kementerian ESDM Terkait Dana CSR Batubara Rp 9 Miliar dari Ajuan Pemprov Jambi

Kementerian ESDM buka suara soal ajuan proposal Pemprov Jambi ke perusahaan batu bara. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Musawira
Bundaran Simpang BBC Muara Bulian saat pemberlakukan buka tutup terhadap batu bara. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kementerian ESDM buka suara soal ajuan proposal Pemprov Jambi ke perusahaan batu bara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan dari alokasi usulan sekiira 35 miliar tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan mengadakan rapat dengan Pemerintah Provinsi Jambi seperti Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Jambi dan Badan Usaha Pertambangan Batubara yang berlokasi di Provinsi Jambi.

"Hal ini tergolong insidentil, namun sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 108 bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Salah satu program utama yang wajib dijalankan yaitu infrastruktur, oleh karena itu, kami menginstruksikan agar badan usaha pertambangan batubara dapat mengalokasikan dana PPM mereka untuk membantu perbaikan jalan tersebut," kata Lana Saria kepada Tribun Jambi, Selasa (13/12).

Kata Lana Saria, pihaknya juga menginformasikan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 Pasal 38 ayat 5 dan PP 96 Tahun 2021 pasal 180 ayat 2 bahwa Biaya Program PPM wajib dikelola langsung oleh pemegang IUP dan IUPK.

"Tidak ada dana PPM yang diterima langsung Ditjen Minerba, KESDM," ujarnya.

Sehingga hasil pertemuan tersebut kata Lana, pihaknya menujuk Asosiasi Pengusaha Batu bara Provinsi Jambi (APBJ) dalam mengkoordinir dana tersebut.

"Kami melakukan penunjukan kepada Ketua APBJ. kami berkoordinasi dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Batubara Provinsi Jambi Bapak Freddy Harris dan tim untuk mengkoordinir Badan Usaha Pertambangan Batubara di Provinsi Jambi untuk membantu percepatan perbaikan Jalan di Provinsi Jambi," ungkap Lana Saria.

"Harapannya dapat memudahkan untuk pelaporan keuangan badan usaha dan sinkronisasi program percepatan perbaikan jalan di Provinsi Jambi," tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengungkap pemprov telah memperoleh dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan batu bara sebesar Rp 9 miliar.

Sudirman menyebut perolehan dana CSR itu, berasal dari ajuan proposal Pemprov Jambi pada Senin 21 November 2022 lalu.

Dana CSR itu merupakan alokasi untuk periode November-Desember 2022 ini. Di mana sebelumnya Pemprov Jambi mengajukan sekira Rp 35 miliar.

"Sudah ada alokasi Rp 9 miliar," kata Sudirman kepada Tribun Jambi, pada Senin (12/12).

Hal itu diketahui oleh Pemprov Jambi setelah dikonfirmasikan ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM RI Lana Saria. Di mana dalam pengajuan proposal ke perusahaan batu bara yang ada di jambi, diajukan melalui Kementrian ESDM.

"Beliau masih mencari formulanya, apa duitnya diserahkan ke pemda atau akan menyelenggarakan sendiri gitu anggarannya. Kalau menurut kami, mereka pegang uang, kita merencanakan saja," ujarnya.

Terkait penyelenggaraan dana Rp 9 miliar itu, kata Sekda bakal digunakan untuk perbaikan jalan yang dilalui batu bara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved