Sidang Ferdy Sambo
Pakar Hukum Sebut Status Justice Collaborator Richard Eliezer Bisa Ditolak, Jika. . . .
Status justice collaborator Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua belum resmi. Hal ini dikatakan Guru Besar Hukum Universitas Jenderal
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Status justice collaborator Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua belum resmi.
Hal ini dikatakan Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.
Dijelaskannya status Richard Eliezer sebagai JC valid di mata hukum jika sudah dikabulkan oleh hakim.
Saat ini masih ada peluang hakim menolak permohonan Richard sebagai JC.
"Masih ada peluang ditolak. Suatu pemeriksaan JC akan selesai itu apabila pembuktian selesai," kata Hibnu dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/12/2022).
Diterimanya permohonan JC Richard Eliezer akan ditentukan oleh pembuktian di persidangan.
Hakim bakal menolak permohonan JC apabila keterangan Richard Eliezer dinilai berubah-ubah atau tak selaras dengan bukti-bukti yang ada.
Sebaliknya, selama bukti-bukti yang diajukan mendukung keterangan Richard, kata Hibnu, permohonan sebagai JC kemungkinan besar dikabulkan.
Baca juga: Laporan Kuat Maruf soal Pelanggaran Kode Etik Belum Ditindaklanjuti, Ini Alasannya
Baca juga: Peluang Ahsan/Hendra Bertemu Fajar/Rian di Final BWF World Tour Finals
"Makanya Bharada E harus kuat, dalam arti tabah, percaya diri, bahwa apa yang disampaikan itu merupakan bukti-bukti yang konkrit, bukti-bukti yang dapat dipertahankan," ujar Hibnu.
"Sehingga kalau ada perbedaan pendapat dengan saksi yang lain disampaikan, karena ini saat-saat yang cukup menentukan," tuturnya.
Seandainya permohonan sebagai JC dikabulkan, Richard Eliezer akan mendapat keringanan hukuman dan hak-hak khusus lainnya.
Jika ditolak, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bakal diganjar hukuman berat.
Oleh karenanya, kata Hibnu, wajar jika dalam persidangan Richard berupaya mati-matian mempertahankan keterangan.
Sebaliknya, Ferdy Sambo berusaha sekuat tenaga untuk membantah supaya permohonan JC Richard Eliezer ditolak hakim.
"Ada usaha (Ferdy SamboL untuk mematahkan richard bukan JC. Kalau bukan JC dan nanti keterangannya tidak selaras, JC-nya ditolak, semakin berat untuk Richard," ujarnya.
Namun, melihat jalannya persidangan sejauh ini, Hibnu berpandangan, besar kemungkinan hakim mengabulkan status JC Richard.
Sebab, sepanjang proses persidangan, keterangan Richard cenderung konsisten. "Sepertinya diterima karena Richard konsisten terhadap keterangan yang ada," kata Hibnu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar: Status JC Bharada E Ditentukan Saat Sidang Pembuktian, Masih Ada Peluang Ditolak Hakim",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPU Provinsi Jambi Rapat Pleno Rekapitulasi Verfak Perbaikan, 7 Parpol Dinyatakan MS
Baca juga: Laporan Kuat Maruf soal Pelanggaran Kode Etik Belum Ditindaklanjuti, Ini Alasannya
Baca juga: Erina Gudono Langkahi Dua Kakak Sebelum Menikah dengan Kaesang Pangarep: Semua Sudah Suratan