KPU Provinsi Jambi Rapat Pleno Rekapitulasi Verfak Perbaikan, 7 Parpol Dinyatakan MS
KPU Provinsi Jambi adakan rapat pleno verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di BW Luxury Hotel Jambi, Sabtu (10/12).
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi adakan rapat pleno verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di BW Luxury Hotel Jambi, Sabtu (10/12/2022).
Rapat pleno ini dihadiri oleh pimpinan 7 parpol calon peserta Pemilu 2024 yang melakukan verfak perbaikan serta anggota Bawaslu Provinsi Jambi.
"Jadi hari ini kita pleno dalam rangka rekapitulasi hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan kabupaten/kota yang dilakukan sejak 24 November sampai 7 Desember," kata Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan.
Ditambahkan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Apnizal pembacaan pleno ini sesuai dengan PKPU nomor 4 pasal 131 dan 132 KPU Provinsi Jambi melakukan rekapitulasi terkait dengan verifikasi faktual perbaikan.
"Kami sudah melakukan hari ini dan sudah membacakan ada dua yang dibacakan yang pertama terkait dengan hasil verifikasi faktual kepengurusan di tingkat provinsi, kemudian hasil verifikasi faktual kepengurusan tingkat kabupaten/kota," jelasnya.
Baca juga: KPU Merangin Minta Masyarakat Jangan Sungkan Beri Masukan Terkait Rekrutmen PPK
Dari hasil verifikasi faktual perbaikan yang dilakukan hanya satu partai politik yakni partai PSI dari 7 partai politik yang melakukan perbaikan kepengurusan di tingkat Provinsi, dan status akhir untuk PSI sudah dinyatakan MS.
Kemudian dua partai politik tidak melakukan perbaikan yakni Partai Perindo dan Gelora karena sudah MS pada verfak pertama.
Berdasarkan rekapitulasi verfak perbaikan yang dilakukan, 7 Partai Politik semuanya memenuhi syarat atau MS, 7 Parpol tersebut memenuhi syarat (MS) KPU yakni minimal 8 Kabupaten/kota.
Baca juga: KPU Tebo Rapat Pleno Verifikasi Faktual Perbaikan Tujuh Parpol
Selanjutnya hasil ini akan disampaikan melalui aplikasi Sipol dan secara langsung akan disampaikan ke KPU RI.
"Tadi sudah dibacakan didepan parpol dan bawaslu nanti hasilnya kami tuangkan dalam berita acara rekap di tingkat provinsi, Kemudian kami sampaikan ke KPU RI untuk diumumkan tanggal dilakukan rekapitulasi di tanggal 13 Desember, kemudian akan diumumkan tanggal 14 Desember," tutupnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News