Sidang Ferdy Sambo

Laporan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial Tak akan Pengaruhi Sidang Ferdy Sambo Cs

Kuat Maruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY) tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture Youtube KompasTV
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (9/11/2022). 


Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca juga: Kuat Maruf Laporkan Hakim PN Jaksel ke Komisi Yudisial, tak Terima Disebut Buta dan Tuli

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Tembak Punggung Brigadir Yosua, Padahal Ricky dan Kuat Sudah Menyanggah

Baca juga: Respon Komisi Yudisial soal Laporan Kuat Maruf soal Hakim Wahyu

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved