Pembunuhan Brigadir Yosua
Pengacara Terdakwa Pembunuh Yosua Kecewa Hakim Meragukan Kesaksian Ferdy Sambo
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, kecewa pada sikap hakim yang sangat meragukan kesaksian suami Putri Candrawati saat jadi saksi.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Arman Hanis Kecewa Pada Keraguan Hakim
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, kecewa pada sikap hakim yang sangat meragukan kesaksian suami Putri Candrawati saat jadi saksi.
Dia menilai majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso sudah membuat kesimpulan sebelum putusan.
Sebagai ungkapan kekecewaan, dia kemudian meminta hakim agar langsung membuat keputusan pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu.
"Untuk apalagi kita sidang? Hakim sudah simpulkan kok klien kami bohong," kata Arman Hanis di komplek PN Jakarta Selatan.
Dia kemudian menyebut hakim sudah tidak mau ungkap fakta yang sebenarnya, cenderung hanya mendengarkan kesaksian dari Bharada Richard Eliezer.
Namun dia tidak berani mengatakan hakim salah atas sikap meragukan kebenaran pada ucapan Ferdy Sambo.
"Tapi kalau hakim sudah menyimpulkan seperti itu, saya tidak berharap banyak," terang Arman Hanis.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo merupakan satu di antara lima terdakwa dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Empat orang terdakwa lainnya adalah Ricky RIzal, Kuat Maruf, Putri Candrawati, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Baca juga: Pihak Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu atas Tudingan Pelanggaran Kode Etik
Menurut Arman, seharusnya saksi diberi kesempatan mengungkapkan fakta yang diketahui, termasuk Ferdy Sambo yang juga berstatus terdakwa.
Ragu Pada Cerita Ferdy Sambo
Pada sidang lanjutan Rabu (7/12/2022), Hakim Wahyu meragukan pernyataan Ferdy Sambo di pengadilan.
Dia mengatakan cerita Ferdy Sambo tidak masuk akal disandingkan dengan bukti-bukti yang sudah ada.
Pertama, Ferdy Sambo mengatakan istrinya tidak enak badan saat pulang dari Magelang.
Tapi pernyataan itu tidak tampak dalam rekaman CCTV yang dijadikan bukti pada sidang pembunuhan Yosua Hutabarat ini.
"Nyatanya saat turun dan melakukan swab, di dalam CCTV yang ada di rumah saudara tidak menunjukkan dia sakit," kata hakim Wahyu.
Jika benar sakit, ungkapnya, pasti masih mampu ke rumah sakit karena dirasa punya cukup uang.
Pernyataan Ferdy Sambo kedua yang diragukan hakim terkait Putri Candrawathi yang mau isolasi mandiri.
Dalam pernyataannya, Ferdy Sambo mengaku tidak tahu mengenai siapa saja yang ikut mengantarkan istrinya yang mau isolasi mandiri tersebut.
Kemudian hakim meragukan pernyatan tersebut karena dianggap tidak masuk akal.
"Ketika mereka berangkat dari Magelang, ada Kuat, Eliezer, Susi, dan istri saudara. Di belakangnya baru ada Ricky Rizal dan Yosua," kata hakim.
Menurut hakim, saat Putri mau meninggalkan Rumah Saguling untuk isolasi mandiri, dirinya didampingi oleh Ricky Rizal, Brigadir J, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer, tanpa Susi.
"Jadi sangat lucu kalau saudara nggak mengetahui siapa yang mau diajak. Itu kedua," sambungnya.
Kemudian hakim menyampaikan lagi soal pernyataan ketiga Ferdy Sambo yang tidak masuk akal tersebut.
Baca juga: Hakim Nilai Keterangan Ferdy Sambo di Persidangan Penuh Kejanggalan: Ceritakan Apa Adanya
Penilaian hakim mengatakan bahwa pertemuan dengan Brigadir J akan dilakukan pada malam hari, setelah Ferdy Sambo pulang dari bulutangkis.
Lalu, tiba-tiba Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya ke Duren Tiga hanya mampir.
Hal tersebut yang membuat hakim berpikir bahwa itu merupakan suatu hal yang tidak mungkin.
"Kemarin Prayogi, Azan Romer dan Patwal tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu."
"Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada."
"Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena saudara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," tutup Hakim Wahyu.
Kejujuran Versi Uji Poligraf
Pada September 2022 lalu, penyidik Bareskrim Polri melakukan test lie detector atau uji poligraf pada lima orang tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.
Pada uji poligraf itu, Ferdy Sambo ditanya apakah ikut menembak Brigadir Yosua.
Berdasarkan pengujian itu, Ferdy Sambo tidak jujur dalam memberikan jawaban.
Uji poligraf atau lie detector menggunakan metode ilmiah mendeteksi kejujuran seseorang.
Untuk pengujian ini, digunakan berbagai jenis alat kesehatan, dan bisa mendeteksi seseorang bohong atau jujur saat menjawab.
Saat itu Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut tes ini bersifat pro justitia.
Pernyataan ini menunjukkan hasil lie detector ini tindakan yang sah secara hukum, memiliki kekuatan hukum mengikat, dan bisa juga dijadikan alat bukti maupun petunjuk di persidangan.
Baca juga: Ferdy Sambo Terpukul Putri Candrawati Menangis di Magelang: Saya Kaget
Hasil lie detector atas Ferdy Sambo terungkap pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022), saat jaksa mencecar FS.
"Pernah nggak saudara diperiksa dengan menggunakan alat poligraf?" tanya jaksa penuntut umum kepada Ferdy Sambo yang jadi saksi untuk tiga terdakwa.
"Pernah," jawab suami Putri Candrawati tersebut.
Jaksa kemudian mengungkapkan, pertanyaan yang saat itu diajukan untuk Ferdy sambo adalah apakah ikut melakukan penembakan pada Brigadir Yosua Hutabarat.
Pada saat test lie detector itu, Ferdy Sambo pun menjawab bahwa dia tidak ikut menembak.
"Sudahkah hasilnya saudara ketahui?" tanya jaksa penuntut umum lagi.
"Sudah," jawab Ferdy Sambo.
Diakui saksi, saat itu hasil lie detektor menyebut dia tidak jujur saat menjawab tidak ikut menembak.
Terkait hasil ini, di persidangan Ferdy Sambo pun membuat argumen tentang hasil uji poligraf.
Menurut dia, uji poligraf tidak bisa digunakan pada pembuktian di pengadilan, hanya digunakan sebagai pendapat saja.
"Jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," tambahnya.
Terkait itu, Hakim Wahyu mengatakan, pihaknya yang akan menilai kejujuran seseorang. (*)
Baca juga: Bharada E Berani Hadapi Ferdy Sambo, Ini 5 Poin Krusial Bantahan Richard Eliezer
Baca juga: FERDY SAMBO Salahkan Bharada E Menembak Yosua, Tapi Bikin Skenario Baku Tembak