Sidang Ferdy Sambo

Pakar Ekspresi Ungkap Gestur Ferdy Sambo Saat Bersaksi di Sidang Yosua: Menunjukan Stres

Pakar mikro ekspresi ungkap ekspresi Ferdy Sambo saat menjadi saksi di sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KOMPASTV
Pakar mikro ekspresi ungkap ekspresi Ferdy Sambo saat menjadi saksi di sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 


"Ya, informasinya yang diberikan ini loncat-loncat dan juga kalau kita melihat dari gesture, makro gesture, body language ya semakin hari ini apa semakin bongkok tetapi juga menunjukkan stres, karena pundak naik,"


"Kita lihat dari intonasi suara ini sangat berbeda sekali,"


"Pegang mic sampai dengan dua tangan, dipegang erat menandakan
bahasa non verbal yang biasanya mengatakan bahwa informasi ini harus tetap saya jaga kuat kuat,"


"Ada informasi yang harus masih tetap konsisten saya pegang. Artinya ketika dihadapkan kepada apa satu pernyataan bahwa menurut saksi yang lain informasinya tidak seperti ini nah maka yang beliau lakukan disebut dari nature of kebohongan,"
 
"Mencoba untuk menghindari menjawab itu dengan mengatakan bahwa ya menurut saya begini, nggak ada penjelasan yang lain,"


Saat Ferdy Sambo menerangkan tentang insiden tembak menembak, Bharada E geleng geleng kepala disebutkan Monica sebagai bentuk komunikasi ketidaksesuaian informasi.


"(Geleng geleng kepala red) ini menunjukkan bahwa apa yang disampaikan Ferdy Sambo tidak sesuai dengan yang dialami atau diraskan Eliezer," kata Monica.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo Ragukan Hasil Uji Poligraf, Khawatir Jadi Framing Buruk

Baca juga: Pengacara Terdakwa Pembunuh Yosua Kecewa Hakim Meragukan Kesaksian Ferdy Sambo

Baca juga: Hakim Nilai Keterangan Ferdy Sambo di Persidangan Penuh Kejanggalan: Ceritakan Apa Adanya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved