BSU 2022

1 Juta Pekerja Belum Cairkan BSU, Begini Cara Mendapatkan Rp 600 Ribu di Kantor Pos

Hingga saat ini 1 juta orang pekerja/buruh belum melakukan pengambilan dana BSU sebesar Rp 600.000.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
(Thinkstockphotos.com)
Hingga saat ini 1 juta orang pekerja/buruh belum melakukan pengambilan dana BSU sebesar Rp 600.000. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tercatat ada 1 juta orang pekerja/buruh belum melakukan pengambilan  Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022. 

Sejak November 2022, BSU baru tersalurkan kepada 11,6 juta pekerja baik melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia.

Batas waktu pencairan di Kantor Pos hingga 20 Desember mendatang.

Jika tidak maka akan hangus sehingga penerima diminta segera lakukan pencairan.

Mereka para pekerja yang berhak menerima akan mendapat Rp 600 ribu.

Proses Pencairan BSU

1. PT Pos Indonesia juga melakukan pembukuan rekening posgiro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU;

 
2. PT Pos Indonesia menyalurkan langsung ke penerima BSU dengan cara:

- Penerima datang langsung ke Kantor Pos;

- Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan;

- Diantar langsung ke rumah penerima BSU.

Melansir akun Twitter resmi milik PT Pos Indonesia, bagi penerima yang mengambilnya di kantor pos diharapkan membawa surat undangan dan KTP asli.

Surat undangan dikirimkan kepada penerima BSU 2022 sesuai alamat yang tertera di KTP.

Cara Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id.

Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya: 

- Buka situs kemnaker.go.id.

- Kemudian klik menu "Login".

- Lalu masuk ke halaman "Daftar"  jika belum memiliki akun

- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya

- Isi semua data profil

- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.

Syarat untuk mendapatkan BSU 2022 

Syarat  BSU 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK

 
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.

Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

 

Lapor tak Dapat BSU

1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Klik  "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing.


3. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password 

4. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.

5. Setelah selesai, nantinya akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan. Langkahnya yaitu:

- Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU

- Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

- Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia

- Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"

- Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.

(Kompas.com)

Baca juga: Buruan Cairkan BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos Sebelum 20 Desember 2022

Baca juga:  Tata Cara Pencairan Dana BSU 2022, Jangan Sampai Ketinggalan

Baca juga: Gelar Sosialisasi dan Latihan Gabungan Penanggulangan Kebakaran, Komitmen PT BSU Mencegah Karhutla

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved