BSU 2022

 Tata Cara Pencairan Dana BSU 2022, Jangan Sampai Ketinggalan

Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum mencairkan diminta segera ke kantor pos terdekat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Mohamad Trilaksono dari Pixabay
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum mencairkan diminta segera ke kantor pos terdekat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum mencairkan diminta segera ke kantor pos terdekat.

Penerima bantuan dari pemerintah RI yang belum mengambil dananya masih diberi kesempatan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mencairkannya.

Bagi kamu yang sudah diberitahukan sebagai penerima perlu mencatat batas waktu pencairan dan syaratnya.

Sehingga nanti tidak ketinggalan dan dananya akan kembali ke kass negara.

Batas waktu terakhir pencairan dana tersebut pada 20 Desember 2022 mendatang.

Penerima kata Indah Anggoro Putri selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat mencairkannya di kantor Pos terdekat. 


"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Indah, Sabtu (3/12/2022). 


Dia mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 di bulan November 2022 terdata sebanyak 11,6 juta pekerja berhak mendapatkan bantuan.


Bantuan tersebut disalurkan melalui Bank HIMBARA, dainataranya yakni Bank Syariah Indonesia, dan kantor Pos di seluruh Indonesia.


ternyata dari 11,6 buruh itu masih ada yang belum mengambil BSU sebesar Rp 600.000.


Jumlahnya mencapai 1 juta pekerja atau buruh. 


Jika tidak diambil maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, pada Pasal 8 Ayat (5) dijelaskan bahwa sisa dana akan dikembalikan ke rekening kas negara. 


Untuk mencairkan BSU 2022 di kantor Pos, kamu harus memenuuhi sayarat sebagai berikut:
 


Cara Cek Penerima BSU 2022 


Hal pertama yang kamu lakukan dengan mengecek status kamu terdaftar atau tidak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved