Sidang Ferdy Sambo

Ricky Ungkap Alasan Amankan Senjata Brigadir Yosua, Hakim: Tidak Masuk Akal

Majelis hakim tampaknya curiga dengan keterangan Bripka Ricky terkait pengamanan senjata api almarhum Yosua.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Ricky Rizal memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Senin (5/12/2022). 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Bripka Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat beri keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kesaksian Ricky itu diberikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersamaan dengan Kuat Maruf, Senin (5/12/2022).

Namun dalam sidang tersebut majelis hakim tampaknya curiga dengan keterangan Bripka Ricky terkait pengamanan senjata api almarhum Yosua.

Dari tayangan Kompas TV yang dikutip Tribunjambi.com, awalnya majelis hakim menanyakan kenapa mengamankan senjata tersebut.

Sementara kata Wahyu Iman Santoso, saksi ditugaskan Putri Candrawati untuk mencari Yosua.

Ricky menyebutkan bahwa dia tidak sengaja menemukan senjata tersebut saat mencari Yosua ke dalam kamar ajudan.

"Kalau saudara belum tahu ada masalahnya apa, kenapa pada saat saudara kan ditugaskan mencari Yosua, yang saudara justru amankan senjata," tanya Hakim Wahyu.

"Waktu turun yang mulia saya sudah mencari Yosua pertamanya. Ketika saya mencari ke kamar, saya melihat ada senpi stayer. Setelah itu saya berpikir tadi om Kuat membawa pisau mengejar Yosua. Saya takut kalau Yosua itu nanti akan membalas, itu yang mulia," jelas Ricky.

"Jadi saya berinisiatif senpinya nyamankan dulu," tambah Ricky.

"Kalau toh membalas pun kan ada saudara di situ," tegas hakim.

Baca juga: Penjelasan Kepala SMAN 5 Kota Jambi Terkait Dikeluarkan Puluhan Siswa yang Ketahuan Minum Miras

Baca juga: Empat Rumah Warga Terbakar di Kota Raja Tanjabtim, Kerugian Capai Rp 800 Jutaan

"Mohon ijin yang mulia, kalau seseorang sudah dalam kondisi yang mungkin tidak stabil, sedangkan mempunyai senjata kemungkinan lebih besar resikonya, saya tidak bisa mencegah yang mulia," jelasnya.

Alasan Bripka Ricky tersebut pun menurut hakim tidak masuk akal.

"Okelah saya mencoba menganggap saudara sebagai yang paling senior disini, coba mengayomi. Tapi tetap menurut saya kok nggak masuk diakal gitu loh,"

"Saudara ditugaskan mencari terdakwa Yosua tapi malah saudara mengamankan senjatanya Yosua," kata Hakim.

"Siap yang mulia. Jadi karena saya lihat senpi, terus saya teringat dengan ceritanya om kuat yang sempat mengejar menggunakan pisau, saya berpikir kalau di situ nanti kalau Yosua tidak terima Bagaimana gitu yang mulia," kata Ricky menjelaskan.

Sehingga Ricky mengatakan ke majelis hakim lebih memilih mengamankan senjata ke kamar Brata.

Bripka Ricky dan Kuat Maruf Ubah BAP

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait sarung tangan yang dikenakan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Perubahan keterangan itu disampaikan Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Ronny mengatakan bahwa kedua terdakwa tersebut bersama sama mengubah BAP pada tanggal 18 Agustus 2022 kemarin.

Sementara pada pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan terhadap keduanya mengakui jika Sambo mengenakan sarung tangan untuk menembak Brigadr Yosua.

Pihaknya juga akan menanyakan hal tersebut kepada kedua terdakwa yang akan menjadi saksi untuk kliennya.

Sebab perubahan berita acara tersebut membuat dia curiga dengan Kuat Maruf.

Baca juga: Terungkap, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ubah BAP Tentang Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan

Baca juga: Bidang Bina Marga PUPR Kota Jambi Kejar Target Realisasi Fisik APBD P Sebelum Tutup Buku

"Ada perubahan BAP dari saudara Ricky Rizal dan kuat Maruf bersamaan di tanggal 18, jadi ini menjadi kecurigaan kami," ujar Ronny Talapessy dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (5/12/2022).

"Yang awalnya mereka sampaikan bahwa mereka melihat sarung tangan tetapi pada 18 Agustus mereka mencabut 18 Agustus mereka mencabut keterangannya dan menyampaikan tidak melihat sarung tangan," ungkap Ronny.

Pada kesempatan itu Ronny juga menunjukkan sampel yang dibawa, berupa masker dan sarung.

Dia tidak menjelaskan secara detail maksud dari kedua benda tersebut.

Namun dia meminta awak media yang ada di PN Jaksel untuk melihatnya nanti saat persidangan.

"Nanti detailnya tunggu di persidangan," tandasnya.

Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal akan bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi dari dua terdakwa dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan kedua terdakwa sebagai saksi tersebut dibenarkan Ronny Tallapessy, Kuasa Hukum Bharada E.

"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Maruf," kata Ronny, Senin (5/12/2022).

RIcky kata Ronny tidak hanya akan memberikan keterangan terhadap Bharada E, tetapi juga untuk Kuat Maruf.

Begitu juga sebaliknya, Kuat juga akan bersaksi untuk Ricky.

"KM (Kuat Maruf) akan bersaksi untuk RE (Richard Eliezer) dan RR (Ricky Rizal)," kata Iwan Irawan, Kuasa Hukum Kuat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Senin (5/12/2022).

Adapun dalam sidang tersebut, masih mendengarkan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Masih keterangan saksi-saksi dari jaksa," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022) malam.

Kata Djuyamto, rencananya sidang tersebut akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Pada persidangan sebelumnya, Richard Eliezer yang duduk sebagai untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penjelasan Kepala SMAN 5 Kota Jambi Terkait Dikeluarkan Puluhan Siswa yang Ketahuan Minum Miras

Baca juga: Tes Tertulis Rekrutmen PPK Merangin Akan Dilakukan Dua Sesi

Baca juga: Terungkap, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ubah BAP Tentang Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved