Sidang Ferdy Sambo

Ricky Ungkap Alasan Amankan Senjata Brigadir Yosua, Hakim: Tidak Masuk Akal

Majelis hakim tampaknya curiga dengan keterangan Bripka Ricky terkait pengamanan senjata api almarhum Yosua.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Ricky Rizal memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Senin (5/12/2022). 

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Penjelasan Kepala SMAN 5 Kota Jambi Terkait Dikeluarkan Puluhan Siswa yang Ketahuan Minum Miras

Baca juga: Tes Tertulis Rekrutmen PPK Merangin Akan Dilakukan Dua Sesi

Baca juga: Terungkap, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ubah BAP Tentang Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved