Sidang Ferdy Sambo

Isi Permohonan LPSK ke Kejagung Soal Nasib Bharada E di Pusara Pembunuhan Brigadir Yosua

Bharada Richard Eliezer membongkar kebohongan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam terkait tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
kesaksian Bharada Richard Eliezer memperjelas pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo. 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer membongkar kebohongan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam terkait tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Keberanian Richard tersebut yang sekaligus berstatus sebagai justice collaborator mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlindungan yang diberikan LPSK tersebut dengan melakukan pendampingan selama persidangan berlangsung.

Lembaga tersebut mengajukan permohonan ke Kejagung RI untuk meringankan hukuman terhadap Bharada Eliezer.

Pengajuan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Saat ini Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana tersebut berstatus sebagai justice collaborator.

Pasalnya, Bharada Eliezer bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam membuka kasus ini.

Apalagi kasus ini menyangkut kebohongan seorang perwira polri yang seharusnya menjadi penegak hukum.

Baca juga: Harga Sayuran Masih Naik di Kota Jambi, Ini Harga yang Turun

Baca juga: Breaking News - Puluhan Siswa SMAN 5 Kota Jambi Terancam DO Usai Minum Miras, Orangtua: Tidak Ikhlas

Surat rekomendasi keringanan hukuman itu kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dikutip dari Kompas TV, telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (1/12/2022) lalu.

"Pada 1 Desember 2022, LPSK mengirimkan surat secara tertulis rekomendasinya berkaitan dengan status Bharada Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Bharada Eliezer," kata Susilaningtyas.

Pengajuan permohonan keringanan hukuman itu berdasarkan Pasal 10 A Ayat 3 Undang-undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Isi ayat ini adalah menerangkan bahwa pemberian penghargaan bagi seorang Justice Collaborator (JC).

"Kami menyampaikan juga di dalam surat tersebut agar dimuat di dalam surat tuntutannya, sehingga Bharada Eliezer mendapatkan keringanan penjatuhan hukuman sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 A Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata dia.

Sebagaimana diketahui, kesediaan Bharada Eliezer untuk menjadi Justice Collaborator (JC) membuat kasus pembunuhan Brigadir J makin terang.

Debelumnya, Bharada Eliezer mengikuti skenario yang diabuat atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Namun pada akhirnya dia mau membuka semua kebohongan ini.

Upaya ini tidak serta merta dan tidak mudah dilakukan Bharada Eliezer.

Apalagi, dari semua terdakwa, hanya Bharada Eliezer yang mau menjadi Justice Collaborator (JC).

Sementara lainnya, terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, masih berkelit.

Baca juga: Tampil Bagus di Piala Dunia Belum Cukup Jadi Alasan Liverpool Rekrut Cody Gakpo dan Mohammed Kudus


Kilas Balik Perlindungan LPSK

Meninjau ke belakang, LPSK telah menerima pengajuan dari Bharada Eliezer untuk menjadi JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Status Justice Collaborator telah diberikan LPSK sejak Jumat (12/8/2022).

"Ya secara status, LPSK telah memberikan status justice collaborator kepada Bharada E, sejak Jumat malam," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

Dengan status ini, maka perlindungan terhadap Bharada E ditambahkan.

Pengamanan Bharada E di Rutan Bareskrim, kata Edwin, juga akan ditambah.

Termasuk segala hal yang mencangkup kebutuhan hariannya, seperti logistik dan pengecekan udara di dalam ruangannya.

"Dengan status itu, kami sudah melakukan soal pemisahan tahanan."

"Soal nanti pemisahan pemberkasan, itu menjadi bagian yang menjadi perhatian dari penyidik dalam proses penyidikannya," lanjut Edwin.

Sebagaimana diketahui, justice collaborator adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan untuk penegak hukum.


Bersifat Sementara

Perlindungan darurat yang diberikan LPSK kepada Bharada E hanya bersifat sementara.

Edwin mengatakan perlindungan darurat diberikan karena dinilai posisi Bharada E membutuhkan perlindungan.

Pasalnya Bharada E telah berkenan menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," terang Edwin dari Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Reaksi Nathalie Holscher saat Dihujat Netizen karena Joget-joget Didepan Pacarnya: Biarin Aja

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Bharada E Harus Dibebaskan, Jalankan Perintah Ferdy Sambo


Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal akan bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi dari dua terdakwa dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan kedua terdakwa sebagai saksi tersebut dibenarkan Ronny Tallapessy, Kuasa Hukum Bharada E.

"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Maruf," kata Ronny, Senin (5/12/2022).

RIcky kata Ronny tidak hanya akan memberikan keterangan terhadap Bharada E, tetapi juga untuk Kuat Maruf.

Begitu juga sebaliknya, Kuat juga akan bersaksi untuk Ricky.

"KM (Kuat Maruf) akan bersaksi untuk RE (Richard Eliezer) dan RR (Ricky Rizal)," kata Iwan Irawan, Kuasa Hukum Kuat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Senin (5/12/2022).

Adapun dalam sidang tersebut, masih mendengarkan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Masih keterangan saksi-saksi dari jaksa," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022) malam.

Kata Djuyamto, rencananya sidang tersebut akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Pada persidangan sebelumnya, Richard Eliezer yang duduk sebagai untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Sayuran Masih Naik di Kota Jambi, Ini Harga yang Turun

Baca juga: Breaking News - Puluhan Siswa SMAN 5 Kota Jambi Terancam DO Usai Minum Miras, Orangtua: Tidak Ikhlas

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Bharada E Bersikap Kesatria, Bagaimana dengan Ferdy Sambo? Ayam Sayur?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved