Sidang Ferdy Sambo
Pakar Hukum Sebut Bharada E Harus Dibebaskan, Jalankan Perintah Ferdy Sambo
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan tegaskan Bharada Richard Eliezer seharusnya dibebaskan bukan diringankan dalam pusara kasus pembunuhan berencana
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan tegaskan Bharada Richard Eliezer seharusnya dibebaskan bukan diringankan dalam pusara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang perkara pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (5/12/2022).
Selama proses persidangan yang sudah berlangsung sbelumnya dikatakan Asep bahwa Bharada E telah membuka kasus tersebut secara terang benderang.
Menurutnya bahwa status Richard sebagai justice collabaorator benar benar dilaksanakan dalam persidangan tersebut.
Terkait penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap alamarhum Yosua dikatakannya sebagai tanda tunduk dan patuh terhadap atasannya.
Ketidakmampuan Bharada Eliezer untuk menolaknya karena tidak ada pilihan lain.
Baca juga: Setelah Bharada E Bersaksi, Sidang Sambo Cs Kali Ini Kuat Maruf dan Bripka Ricky Beri Keterangan
Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi Richard Eliezer, Apa yang Akan Diungkap Keduanyan Soal Sambo?
"Dia bukan terpaksa tapi tidak ada pilihan lain dalam situasi itu," kata Asep Iwan Iriawan, Senin (5/12/2022).
Menurut Asep bahwa dengan kondisi tersebut perlu dipahami posisi Bharada E dalam melakukan penembakan terhadap Yosua.
Dia juga menegaskan bahwa Bharada E dalam kasus tersebut bukan diringankan tetapi dibebaskan.
"Bebaskan, dia (Bharada E tidak bisa dipidana," kata Asep dikutip dalam tayangan Breakingnews Kompas TV
Hal itu juga diyakininya karena JC tersebut tunduk terhadap keyakinan agama dan pimpinannya.
Tunduk dan patuh dengan keyakinan agamanya dibuktikan dengan pernyataan orang tua.
Nah kemudian yang akan dibuktikan kembali dalam sidang tersebut yakni sikap tunduk dan patuh terhadap pimpinan.
Kata Asep, bahwa terlepas perbuatan itu salah, namun dalam Pasal 51 KUHP, Bharada E tidak dapat dipidana.
"Pasal 51 mengatakan, tidak dapat dipidana seoarang yang tunduk, patuh menjalankan perintah atasan," ujarnya.