Sidang Ferdy Sambo

Pakar Hukum Sebut Bharada E Harus Dibebaskan, Jalankan Perintah Ferdy Sambo

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan tegaskan Bharada Richard Eliezer seharusnya dibebaskan bukan diringankan dalam pusara kasus pembunuhan berencana

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Pakar hukum menilai seharusnya Bharada Richard Eliezer dibebeaskan dari hukuman, karena dia hanya mengikuti perintah atasannya. 

"Pasal 51 itu bukan meringankan tapi menghapuskan (pidana red) perbuatan itu, karena kondisinya nanti dijelaskan,"tambahnya.

"Saya yakin ada kejutan kejutan kejutan dari tim penasehat hukum Eliezer, saya akan turun ahli hali,"

Baca juga: Setelah Bharada E Bersaksi, Sidang Sambo Cs Kali Ini Kuat Maruf dan Bripka Ricky Beri Keterangan

Bahkan kata Asep, jika dia sebagai hakim akan membebaskan Bharda Eliezer.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Update Gunung Semeru, Masih Status Awas dan Potensi Letusan Besar

Baca juga: Setelah Bharada E Bersaksi, Sidang Sambo Cs Kali Ini Kuat Maruf dan Bripka Ricky Beri Keterangan

Baca juga: Peserta Asesmen Lelang Jabatan Sarolangun Akan Jalani Tes Psikologi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved