BSU 2022
Tata Cara Pencairan Dana BSU 2022, Jangan Sampai Ketinggalan
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum mencairkan diminta segera ke kantor pos terdekat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum mencairkan diminta segera ke kantor pos terdekat.
Penerima bantuan dari pemerintah RI yang belum mengambil dananya masih diberi kesempatan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mencairkannya.
Bagi kamu yang sudah diberitahukan sebagai penerima perlu mencatat batas waktu pencairan dan syaratnya.
Sehingga nanti tidak ketinggalan dan dananya akan kembali ke kass negara.
Batas waktu terakhir pencairan dana tersebut pada 20 Desember 2022 mendatang.
Penerima kata Indah Anggoro Putri selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat mencairkannya di kantor Pos terdekat.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Indah, Sabtu (3/12/2022).
Dia mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 di bulan November 2022 terdata sebanyak 11,6 juta pekerja berhak mendapatkan bantuan.
Bantuan tersebut disalurkan melalui Bank HIMBARA, dainataranya yakni Bank Syariah Indonesia, dan kantor Pos di seluruh Indonesia.
ternyata dari 11,6 buruh itu masih ada yang belum mengambil BSU sebesar Rp 600.000.
Jumlahnya mencapai 1 juta pekerja atau buruh.
Jika tidak diambil maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, pada Pasal 8 Ayat (5) dijelaskan bahwa sisa dana akan dikembalikan ke rekening kas negara.
Untuk mencairkan BSU 2022 di kantor Pos, kamu harus memenuuhi sayarat sebagai berikut:
Cara Cek Penerima BSU 2022
Hal pertama yang kamu lakukan dengan mengecek status kamu terdaftar atau tidak.
Berikut cara cek penerima BSU 2022, dilansir dari Kompas.com, (27/9/2022):
- Kunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app.
-Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.
-Setelah melalui proses pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
- Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil,a status pernikahan hingga tipe lokasi.
- Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
- Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
- Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.
Cara pencairan BSU 2022 di kantor Pos
Dikutip dari Kompas.com, (3/11/2022), tata cara pencairan BSU lewat aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia adalah:
- Cari informasi BSU pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.
- Cek notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak.
- download Pospay melalui PlayStore atau AppStore.
. 7B ka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker.
- Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan", lalu siapkan e-KTP,
-Klik "Ambil Foto Sekarang". Klik tombol kamera.
-Hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem.
Ambil ulang foto, jika foto e-KTP buram atau tidak terbaca oleh sistem.
---Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan".
--Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay.
Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU". Menerima QR Code.
Jika Anda sudah mendapatkan QR Code, maka Anda bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Baca juga: Gelar Sosialisasi dan Latihan Gabungan Penanggulangan Kebakaran, Komitmen PT BSU Mencegah Karhutla
Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi Penyelesaian Konflik SAD 113 dengan PT BSU di Jambi
Baca juga: BSU Tahap 8 Rp 600 Ribu Segera Cair, Begini Cara Pencairan Pakai Pospay