Presiden Jokowi Apresiasi Penyelesaian Konflik SAD 113 dengan PT BSU di Jambi
Presiden Jokowi soroti penyelesaian konflik lahan Suku Anak Dalam (SAD) 113 pada acara penyerahan sertipikat tanah Se-Indonesia, Kamis (1/12).
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Presiden Jokowi soroti penyelesaian konflik lahan Suku Anak Dalam (SAD) 113 pada acara penyerahan sertipikat tanah Se-Indonesia, Kamis (1/12).
Presiden mengapresiasi penyelesaian konflik lahan antara SAD 113 dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU) yang berkonflik selama 35 tahun.
"Lebih dari 35 tahun enggak rampung-rampung, ya memang sulit kalau sudah sengketa hukum memang sulit, menghabiskan tenaga. Dan alhamdulillah sekarang yang Suku Anak Dalam 744 bidang sudah diselesaikan semuanya," kata Jokowi di Istana Negara.
Jokowi pun mengungkapkan bahwa tanah yang didapatkan oleh SAD itu seluas 1 Hektar. Menurut Jokowi hal itu terwujud karena adanya kerja keras dari Menteri ATR/BPN dengan jajarannya.
"Karena rajin turun ke lapangan," ujarnya.
Baca juga: 744 KK Masyarakat SAD 113 Bakal Terima Sertifikat Komunal Hasil Penyelesaikan Konflik Lahan
Pidato presiden itu diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia secara daring, termasuk Provinsi Jambi.
Dalam pantauan Tribun Jambi, ratusan masyarakat penerima sertipikat sempat mengangkat sertipikat tanah masing-masing saat dimintai Jokowi dalam pidatonya.
Diketahui Perwakilan SAD 113 langsung berangkat ke Istana Negara menerima sertipikat tanahnya langsung dari presiden.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 744 Kepala Keluarga (KK) dari SAD 113 dalam waktu dekat akan menerima sertifikat komunal dengan luasan lahan 750 hektare.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jambi Wartomo menyebut konflik antara SAD 113 dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU) telah berakhir dengan harmonisasi.
"Seperti yang terjadi pada Jumat kemarin mereka sepakat untuk mengakhiri konflik itu," ungkapnya, Senin (21/11).
Baca juga: Konflik SAD 113 dengan PT BSU Berakhir, Kakanwil BPN Jambi Segera Terbitkan Sertifikat
Dia pun menjelaskan dengan berakhirnya konflik itu, pihaknya melakukan pengukuran lahan dan tapal batas berdasar pada kesepakatan kedua belah pihak.
"Seluas 750 hektar ditambah 20 hektare untuk fasilitas umum," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Wartono pun mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Menteri ATR/BPN, di mana hal itu tak terlepas dari arahannya kepada kakanwil ATR/BPN setiap daerah.
"Termasuk lembaga peradilan dan tentu kami juga terimakasih kepada jajaran forkompinda," katanya.
Setelah pengukuran itu, kata Wartomo pihaknya akan menerbitkan sertifikat tanah secara komunal atau milik bersama dalam waktu 15 hari kedepan.
"Mudah-mudahan enggak sampai 15 hari. Yang jelas kita punya komitmen untuk mempercepat penyelesaian konflik lahan dan penyerahan sertifikat," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News