Draf RKUHP: Hina Presiden hingga DPR Pidana 1,5 Tahun, Jika Kritik Harus Membangun
Kemenkumham telah merampungkan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan, setiap orang yang
Editor:
Suci Rahayu PK
Ayat (3) mengatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Ayat (4) menyebutkan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Perkuat Komitmen di Dunia Vokasi, AHM Resmikan Pos AHASS TEFA di Bali
Baca juga: Ombudsman Jambi Minta Dirut RSUD Raden Mattaher Buka Dugaan Kasus Pelecehan Seterang-terangnya
Baca juga: ART Ferdy Sambo, Kodir Mondar-mandir di Depan Rumah Sambo saat Brigadir Yosua Dieksekusi