Draf RKUHP: Hina Presiden hingga DPR Pidana 1,5 Tahun, Jika Kritik Harus Membangun

Kemenkumham telah merampungkan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan, setiap orang yang

Editor: Suci Rahayu PK
rawpixel.com / HwangMangjoo
Social media troll harassing people on social media 

Ayat (3) mengatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ayat (4) menyebutkan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perkuat Komitmen di Dunia Vokasi, AHM Resmikan Pos AHASS TEFA di Bali

Baca juga: Ombudsman Jambi Minta Dirut RSUD Raden Mattaher Buka Dugaan Kasus Pelecehan Seterang-terangnya

Baca juga: ART Ferdy Sambo, Kodir Mondar-mandir di Depan Rumah Sambo saat Brigadir Yosua Dieksekusi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved