Draf RKUHP: Hina Presiden hingga DPR Pidana 1,5 Tahun, Jika Kritik Harus Membangun

Kemenkumham telah merampungkan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan, setiap orang yang

Editor: Suci Rahayu PK
rawpixel.com / HwangMangjoo
Social media troll harassing people on social media 

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merampungkan draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Draft tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara Kemenkumham dan Komisi III DPR RI, Kamis (24/11/2022).

Terdapat beberapa perubahan pasal dalam draft terbaru RKUHP tertanggal 30 November 2022 yang diunggah di website Peraturan.go.id.

Termasuk pasal penghinaan kepada pemerintah dan lembaga negara.

Dalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan, setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menterinya.

Sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu tindakan menghina diartikan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista atau memfitnah.

Baca juga: Alasan Pinkan Mambo saat Keluarkan Kata-kata Tidak Baik untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora

Baca juga: Ombudsman Jambi Minta Dirut RSUD Raden Mattaher Buka Dugaan Kasus Pelecehan Seterang-terangnya

Kemenkumham menegaskan bahwa menghina berbeda dengan kritik.

Dalam draft RKUHP tersebut disebutkan bahwa kritik merupakan hak berekspresi dan berdemokrasi yang dapat disampaikan melalui unjuk rasa atau penyampaian pendapat berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

Disebutkan, kritik sebisa mungkin bersifat konstruktif atau membangun walaupun mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah, atau lembaga negara.

Delik aduan

Namun, tindak pidana ini termasuk delik aduan.

Artinya hanya pemerintah dan lembaga negara yang dihina yang bisa menuntut tindak pidana tersebut.

Hal itu diatur dalam Pasal 240 Ayat (3) dan Ayat (4) draft RKUHP terbaru.

Ayat (3) mengatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ayat (4) menyebutkan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perkuat Komitmen di Dunia Vokasi, AHM Resmikan Pos AHASS TEFA di Bali

Baca juga: Ombudsman Jambi Minta Dirut RSUD Raden Mattaher Buka Dugaan Kasus Pelecehan Seterang-terangnya

Baca juga: ART Ferdy Sambo, Kodir Mondar-mandir di Depan Rumah Sambo saat Brigadir Yosua Dieksekusi

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved