Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Buka Kotak Pandora Kematian Brigadir Yosua, Hakim: Beri Keterangan yang Benar
Bharada E diminta memberikan keterangan yang benar di sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Terungkap Pesan Brigadir Yosua di Mimpi Bharada Eliezer
Baca juga: Kesaksian Richard, Brigadir Yosua Masih Mengerang Lalu Ditembak Ferdy Sambo
Baca juga: Richard Eliezer Sebut Hubungan Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua Baik, Tak Pernah Ada Masalah