Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Buka Kotak Pandora Kematian Brigadir Yosua, Hakim: Beri Keterangan yang Benar

Bharada E diminta memberikan keterangan yang benar di sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Bharada Eliezer buka bukaan soal kematian Brigadir Yosua 

"Kalimatnya (Undang Undang LPSK) harus meringankan Eliezer, bahkan konvensi internasional tidak meringankan, dibebaskan bahasanya," kata Asep dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV, Rabu (30/11/2022).

"Karena keterusterangan dia sebagai saksi pelaku yang bekerjasama membuka aib, persoalan ini menjadi terbuka semua, seharusnya E ini diperlakukan istimewa, ini undang undang yang mengatakan," tambahnya.

Dia menyebutkan bahwa Bharada E harus dibebaskan karena keterangannya yang membuka perkara ini.

"Harus dibebaskan, karena keterangan (Bharada E) ini yang menentukan," ujarnya.

Menurutnya tidak akan mungkin lembaga negara sekelas LPSK dengan mudah mengeluarkan status JC tersebut.

Sebab untuk mendapatkan status tersebut butuh assesment yang begitu ketat. 

Sehingga seharusnya terdakwa diperlakukan dengan istimewa.

"Tapi dengan keluarnya JC dia harus diperlakukan khsusus. Itu tidak hanya berlaku di Indonesia saja, di belahan dunia manapun,"

Dikatakannya bahwa keterangan Bharada E dalam kasus ini statusnya mengikat.

Mimpi Brigadir Yosua


 Almarhum Yosua datangi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E melalui mimpi.


Kisah ini diungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang perkara pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo Cs, Rabu (30/11/2022).


Sidang tersebut akan kembali mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.


Ketiga terdakwa itu akan saling bersaksi terkait pembunuhan Yosua yang dilakukan eks Kadiv Propam itu.


Di ruang sidang utama PN Jaksel, Richard mengaku Yosua sempat datang ke mimpinya pasca penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada  8 Juli 2022 lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved