Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Buka Kotak Pandora Kematian Brigadir Yosua, Hakim: Beri Keterangan yang Benar
Bharada E diminta memberikan keterangan yang benar di sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim yang memimpin sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat minta .
Permintaan itu disampaikan saat Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
"Disini saudara menjadi saksi, bukan sebagai terdakwa dan saudara dari awal sudah membuka kotak Pandora ini," kata Hakim Wahyu Iman Santoso dilihat dari tayangan Kompas TV, Rabu (30/11/2022).
Hakim juga menyebutkan bahwa mulai dari penyidikan di kepolisian hingga disidang di PN Jaksel, Bharada di lindungi LPSK.
"Selama di persidangan saudara dilindungi, selama pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan sampai di pengadilan ini saudara dilindungi oleh LPSK," kata hakim lagi.
"Jadi Tolong berikan keterangan yang benar," tambah hakim.
Mendengar permintaan hakim tersebut, Bharada E tampak mengiyakannya.
"Baik yang mulia," ucap Bharada E.
Bharada E Punya Hak Istimewa
Pakar Hukum Pidana sebut status Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadur Yosua Hutabarat sebagai justice collaborator harus diperlakukan istimewa.
Bahkan menurut mantan hakim itu, dengan disandangnya status itu oleh terdakwa maka sesuai undang undang bisa dibebaskan.
Dia menyebutkan bahwa majelis hakim yang memimpin sidang harus memperhatikan status Richard sebagai kolaborator keadilan.
"Di Undang Undang LPSK disebutkan hakim harus mempertimbangkan (hukuman terhadapa Bharada E sebagai JC)," ujar Asep Iriawan, Pakar Hukum Pidana.
Sesuai dengan undang undang tersebut, Asep menjelaskan bahwa Eliezer dapat dibebaskan majelis dari ancaman hukuman yang akan menjeratnya.