Sidang Ferdy Sambo
Arif Rahman Dimarahi Ferdy Sambo Karena Lambat Datang Setelah Brigadir Yosua Dibunuh
Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mengaku dimarahi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena telat datang membantu k
Selain kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daster Nagita Slavina Saat Masak di Dapur Jadi Sorotan, Harganya Bikin Netizen Syok: Tidak Biasa!
Baca juga: Mantan Hakim Sindir PN Jakarta Selatan, Gelar Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Siang dan Aneh-aneh
Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Ketiga, Ungkap Kondisinya Usai Satu Bulan Ditahan: Alhamdulillah Baik