Sidang Ferdy Sambo
Arif Rahman Dimarahi Ferdy Sambo Karena Lambat Datang Setelah Brigadir Yosua Dibunuh
Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mengaku dimarahi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena telat datang membantu k
Update Kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin dimarahai mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo karena telat datang membantu koordinasikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo meminta agar AKBP Arif membantu saat hari kejadian penembakan.
Namun AKBP Arif baru datang ke TKP pembunuhan Brigadir J sehari setelah pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Arif saat bersaksi dalam perkara kasus pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Menurut Arif, Ferdy Sambo langsung memarahinya saat baru datang ke TKP penembakan Yosua keesokan harinya.
Saat itu, Arif pun disebut Ferdy Sambo sebagai sosok yang apatis.
Mendengar ucapan itu, Arif pun hanya bisa terdiam dan tak berani membantah ucapan atasannya tersebut.
Baca juga: Mantan Hakim Sindir PN Jakarta Selatan, Gelar Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Siang dan Aneh-aneh
Baca juga: Saldo Rekening Brigadir Yosua Rp 200 Juta Lebih, Pakar Hukum: Untuk Apa dan Kenapa Dititipkan
"Beliau nanya 'kamu ke mana dari kemarin?' Kamu nggak tahu kejadian di sini. Saya bilang 'siap, belum tahu, baru tahu hari ini'. Beliau sampaikan 'apatis', (dijawab) siap salah," jelas Arif.
Setelah itu, Arif pun diinstrusikan oleh Ferdy Sambo untuk ke Polres Jakarta Selatan agar memerintahkan penyidik memeriksa istrinya, Putri Candrawati, di rumah dinasnya di kawasan Saguling Jakarta pada malam itu juga.
"Saya diperintahkan oleh Pak Ferdy untuk berangkat ke Polres Selatan. Perintahnya untuk koordinasi dengan penyidik PPA agar malam itu juga ibu (istri Ferdy Sambo) bisa diperiksa di rumah," tukasnya
Sebagai informasi, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Lomba Pekerja Konstruksi, Muaro Jambi Borong Piala Penghargaan
Selain kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daster Nagita Slavina Saat Masak di Dapur Jadi Sorotan, Harganya Bikin Netizen Syok: Tidak Biasa!
Baca juga: Mantan Hakim Sindir PN Jakarta Selatan, Gelar Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Siang dan Aneh-aneh
Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Ketiga, Ungkap Kondisinya Usai Satu Bulan Ditahan: Alhamdulillah Baik