Orang Rimba

Orang Rimba Tewas Ditembak, Rombongan Kini Melangun, Warsi: Mereka Butuh Jaminan Keamanan

Orang Rimba bernama Amin Melemper tewas ditembak pada Jumat (18/11/2022) malam, di areal konsesi PT APL, di Desa Padang Kelapo, Batanghari, Prov Jambi

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi.com/Musawira
Konfrensi Pers pengungkapan kasus penembakan warga SAD yang dipimpin Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto 

Saat itu korban melihat ada arah sinar senter ke kendaraanya, hingga dia akhirnya berhenti di sana.

“Saat korban berhenti dari motor, tiba-tiba ada suara ledakan senjata kecepek dan mengenai korban,” ujar Kapolsek Maro Sebo Ulu, Iptu P Sagala

Subur dan Becayo yang saat itu bersama korban, menyaksikan Amin jatuh ke tanah usai kena tembak.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Rengas. Setelah diperiksa tenaga medis korban dinyatakan meninggal dunia.

“Amin Melemper mengalami luka terbuka di dada bagian tengah, luka terbuka dipaha sebelah kiri, luka terbuka di dada sebelah kiri yang diduga luka tersebut hasil luka tembak,” pungkasnya.

Polisi sudah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka atas kasus ini, yakni AM (40) dan MN (53). Satu di antara tersangka ini merupakan mantan kepala desa.

Pada saat konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto, disebutkan pada Jumat (18/11/2022) pukul 21.30 WIB, kedua tersangka melaksanakan patroli di kawasan PT APL.

“Ketika patroli ada suara ribut-ribut, waktu itu korban Amin, langsung ditembak, karena situasinya malam petugas keamaanan tadi langsung menembak,” katanya pada Selasa (22/11/2022).

Sebelum ditembak, kata Kapolres tidak terjadi keributan di lokasi. Dia mengatakan AM melakukan penembakan itu secara spontan.

“Setelah 1 kali menembak kedua pelaku ini langsung meninggalkan lokasi," ungkapnya. Hanya saja di tubuh korban ada beberapa luka yang terlihat.

"Tidak ada Keterlibatan PT APL atas kejadian ini hanya saja pelaku bekerja sebagai tenaga keamanan di PT APL,” sebut Kapolres.

Sejauh ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju kaos dan celana pendek. “Barang bukti yang lain akan segera menyusul karena baru ditemukan,” katanya.

Pelaku AM yang dihadirkan dalam konfrensi pers hanya mengatakan turut berduka cita atas peristiwa ini.

“Saya kenal dengan korban, satu desa. Saya mengucapkan turut berduka cita kepada korban, semoga amal ibadahnya diterima disisiNya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran,” katanya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (Tribunjambi.com/Suang Sitanggang/Musawira)

Baca juga: Kronologi Penembakan Orang Rimba di Batanghari, Kapolres: Pelaku Mendengar Suara Ribut

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved