Orang Rimba
Orang Rimba Tewas Ditembak, Rombongan Kini Melangun, Warsi: Mereka Butuh Jaminan Keamanan
Orang Rimba bernama Amin Melemper tewas ditembak pada Jumat (18/11/2022) malam, di areal konsesi PT APL, di Desa Padang Kelapo, Batanghari, Prov Jambi
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Orang Rimba bernama Amin Melemper tewas ditembak pada Jumat (18/11/2022) malam, di areal konsesi PT APL, di Desa Padang Kelapo, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Pelaku sudah diamankan, yang bernama AM (40) dan MN (53) yang merupakan petugas keamanan di perusahaan tersebut.
Setelah penembakan tersebut, rombongan dari Amin Melemper pun pergi meninggalkan pemukiman mereka.
"Sekarang pemukiman itu kosong. Mereka sedang pergi melangun," kata Sukma Reni, Manager Komunikasi KKI Warsi, kepada Tribun, Kamis (24/11/2022).
Melangun merupakan tradisi berpindah tempat dari Orang Rimba, atau ada yang menyebutnya Suku Anak Dalam, saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun Tribun, kelompok Amin ini sudah belasan tahun hidup menetap di Padang Kelapo.
Mereka menempati bangunan yang disediakan pemerintah. Selama ini komunitas Orang Rimba itu hidup dari hasil pertaninan.
Sampai berapa lama Orang Rimba yang terdiri dari 24 kepala keluarga tersebut akan melangun?
Reni menyebut, dari komunikasi mereka dengan anggota kelompok itu, terjadi ketakutan dari Orang Rimba.
"Mereka membutuhkan jaminan keselamatan untuk bisa kembali ke pemukiman itu. Ada ketakutan dalam diri mereka, khawatir diserang lagi," ungkapnya, yang ditemui di kantor KKI Warsi, di Telanaipura, Kota Jambi.
Baca juga: Usut Tuntas Pembunuhan Orang Rimba di Jambi, Ditembak saat akan Pulang ke Batanghari
Keluarga korban, ucapnya, mengharapkan ada ketegasan terhadap pelaku yang menembak Amin hingga tewas.
Soal isu akan adanya serangan balik, dia menyebut kelompok itu tidak memiliki niat menyerang. "Mereka hanya meminta pelaku dihukum," ucapnya.
Untuk menenangkan situasi ini, KKI Warsi mengharapkan supaya ada campur tangan dari pemerintah setempat secara langsung.
Semua konflik yang ada di sana perlu diselesaikan secepatnya, dicari solusi terbaik. "Ada sejumlah konflik juga di sana, perlu adanya identifikasi, pemerintah kemudian turun tangan membuat solusi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Amin mengalami penembakan ketika dia sedang melintas di jalan antara PT APL dengan jalan batu bara di Desa Padang Kelapo.
Saat itu korban melihat ada arah sinar senter ke kendaraanya, hingga dia akhirnya berhenti di sana.
“Saat korban berhenti dari motor, tiba-tiba ada suara ledakan senjata kecepek dan mengenai korban,” ujar Kapolsek Maro Sebo Ulu, Iptu P Sagala
Subur dan Becayo yang saat itu bersama korban, menyaksikan Amin jatuh ke tanah usai kena tembak.
Korban sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Rengas. Setelah diperiksa tenaga medis korban dinyatakan meninggal dunia.
“Amin Melemper mengalami luka terbuka di dada bagian tengah, luka terbuka dipaha sebelah kiri, luka terbuka di dada sebelah kiri yang diduga luka tersebut hasil luka tembak,” pungkasnya.
Polisi sudah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka atas kasus ini, yakni AM (40) dan MN (53). Satu di antara tersangka ini merupakan mantan kepala desa.
Pada saat konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto, disebutkan pada Jumat (18/11/2022) pukul 21.30 WIB, kedua tersangka melaksanakan patroli di kawasan PT APL.
“Ketika patroli ada suara ribut-ribut, waktu itu korban Amin, langsung ditembak, karena situasinya malam petugas keamaanan tadi langsung menembak,” katanya pada Selasa (22/11/2022).
Sebelum ditembak, kata Kapolres tidak terjadi keributan di lokasi. Dia mengatakan AM melakukan penembakan itu secara spontan.
“Setelah 1 kali menembak kedua pelaku ini langsung meninggalkan lokasi," ungkapnya. Hanya saja di tubuh korban ada beberapa luka yang terlihat.
"Tidak ada Keterlibatan PT APL atas kejadian ini hanya saja pelaku bekerja sebagai tenaga keamanan di PT APL,” sebut Kapolres.
Sejauh ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju kaos dan celana pendek. “Barang bukti yang lain akan segera menyusul karena baru ditemukan,” katanya.
Pelaku AM yang dihadirkan dalam konfrensi pers hanya mengatakan turut berduka cita atas peristiwa ini.
“Saya kenal dengan korban, satu desa. Saya mengucapkan turut berduka cita kepada korban, semoga amal ibadahnya diterima disisiNya, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran,” katanya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (Tribunjambi.com/Suang Sitanggang/Musawira)
Baca juga: Kronologi Penembakan Orang Rimba di Batanghari, Kapolres: Pelaku Mendengar Suara Ribut