Sidang Ferdy Sambo

Selain Bharada E, Ferdy Sambo Juga Intervensi AKBP Ridwan Soplanit Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel

Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit tidak mengetahui hasil oleh TKP pembunhan Brigadir Yosua dan mendapat tekanan dari F

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas Tv
AKBP Ridwan Soplanit Eks Kasat Reskrip Polres Jaksel 

"Kemudian kita melakukan pelaporan melakukan pemeriksaan di bareskrim Polri tanggal 14 yang mulia," tambahnya.

"Pertanyaan saya apakah hasil olah TKP itu harus membutuhkan keterangan saksi atau bisa berdiri sendiri," tanya hakim.

"bisa berdiri sendiri," katanya.

"Kalau hasil olah TKP bisa berdiri sendiri kenapa sampai saudara tidak tahu menahun tentang hasil olah TKP," katanya.

"Siap yang mulia, saat itu hasil dari dari visum awal yang saat itu dibacakan dari Pak Kapolres saat itu yang kami tahu," jawabnya.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Soal Kompensasi Tagihan Air Bengkak, Ini Penjelasan PDAM Tirta Mayang

Baca juga: Ikat Fuji Pakai Cincin Rp 180 Juta, Ternyata Thariq Halilintar Masih Belum Direstu Lenggogeni Faruk

Baca juga: Penampakan Amanda Manopo Pakai Dress Murah Meriah di Ikatan Cinta, Netizen Kaget Harganya Segini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved