Sidang Ferdy Sambo
Selain Bharada E, Ferdy Sambo Juga Intervensi AKBP Ridwan Soplanit Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit tidak mengetahui hasil oleh TKP pembunhan Brigadir Yosua dan mendapat tekanan dari F
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit tidak mengetahui hasil oleh TKP pembunhan Brigadir Yosua dan mendapat tekanan dari Ferdy Sambo, Eks KAdiv Propam.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (21/11/2022).
Bukan hanya Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yang akan disidang hari ini yaitu Bripka Ricky Rizal eks ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Maruf supir Putri Candrawati.
Saksi yang hadir dari 10 orang yang disurati Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni sembilan orang.
Diantara saksi tersenbut yakni AKBP Ridwan R Soflanit, yang merupakan Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan.
AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit mengungkapkan adanya dari Ferd Sambo kepadanya saat penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Selama menjadi penyidik, AKBP Ridwan Soplanik mengaku belum pernah mendapat tekanan atau interogasi dari pihak manapun.
"Tidak pernah (diintervensi)," kata Ridwan di PN Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Soal Kompensasi Tagihan Air Bengkak, Ini Penjelasan PDAM Tirta Mayang
Baca juga: Ikat Fuji Pakai Cincin Rp 180 Juta, Ternyata Thariq Halilintar Masih Belum Direstu Lenggogeni Faruk
Namun dia mengaku mendapatkan intervensi dari Ferdy Sambo kala menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan bahwaFerdy Sambo meminta agar penyidik tak rame-rame dan tidak boleh terlalu keras terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat di tempat kejadian perkara (TKP).
"Waktu itu (perintah) dari Pak FS ke Kanit saya, saya juga ada di TKP saat itu. Pada saat interogasi Bharada E," ungkap dia.
"Pak FS saat itu datang kemudian menyampaikan untuk ditanyakan jangan terlalu keras-keras," katanya.
TIDAK TAHU HASIL OLAH TKP
Dari pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan itu ternyata AKBP Ridwan Soplanit tidak mengetahui hasil olah TKP.
"Olah TKP itu kan mengeluarkan kan Polres Jakarta Selatan bukan Polda Metro atau Bareskrim," sebut hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari Kompas TV.
"Betul yang mulia," jawab AKBP RIDwan Soplanit.
"Pertanyaan saya kapan olah TKP itu mengeluarkan hasilnya secara resmi," tanya hakim.
"Kami lupa yang mulia," jawab Ridwan Soplanit.
Bahkan tanggal dikeluarkannya hasil olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam itu tidak diketahui Ridwan Soplanit.
"Tapi hasil olah TKP nya bagaimana yang saudara tahu," cecar hakim lagi.
"Apakah benar ada tembak-menembak atau tembakan secara sekilas, satu pihak saja," timpal hakim menanyai AKBP Ridwan Soplanit.
"Hasilnya saat itu...," jawab saksi
Baca juga: Pakar Pertanyakan Dalang Aliran Dana Rp 200 Juta ke Ricky Rizal Setelah Brigadir Yosua Dimakamkan?
"Atau saudara tidak tahu sama sekali," potong hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia, saya lupa," ujarnya.
AKBP Ridwan Soplanit tidak mengetahui hasil olah TKP tersebut karena tidak ada laporan dari anak buah yang melakukan oleh TKP kepadanya meskipun dia sebagai pmpinan.
"Tidak ada laporan ke saya yang mulia," kata AKBP Ridwan Soplanit.
Bahkan dia hanya mendapatkan hasil visum sementara dan catatan dokter awal.
Hakim juga menjelaskan bahwa perkara tersebut berdasarkan pengakuan dari Bharada E berjarak satu bulan lebih dan semua bertumpu pada hasil olah TKP.
Namun dia sebagai Kasat tidak mengetahui yang sebenarnya.
"Dapat kami jelaskan yang mulia, jadi memang kegiatan untuk BAP itu masih berjalan, pemeriksaan itu pada saat terkendala untuk kita melakukan pemeriksaan di Propam saat itu. Kemudian kami laporkan kepada Kapolres saat itu yang mulia kemudian Kapolres berkoordinasi dengan Mabes untuk melakukan pemeriksaan langsung dari kita terhadap terhadap saksi-saksi," kata saksi.
"Kemudian kita melakukan pelaporan melakukan pemeriksaan di bareskrim Polri tanggal 14 yang mulia," tambahnya.
"Pertanyaan saya apakah hasil olah TKP itu harus membutuhkan keterangan saksi atau bisa berdiri sendiri," tanya hakim.
"bisa berdiri sendiri," katanya.
"Kalau hasil olah TKP bisa berdiri sendiri kenapa sampai saudara tidak tahu menahun tentang hasil olah TKP," katanya.
"Siap yang mulia, saat itu hasil dari dari visum awal yang saat itu dibacakan dari Pak Kapolres saat itu yang kami tahu," jawabnya.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Soal Kompensasi Tagihan Air Bengkak, Ini Penjelasan PDAM Tirta Mayang
Baca juga: Ikat Fuji Pakai Cincin Rp 180 Juta, Ternyata Thariq Halilintar Masih Belum Direstu Lenggogeni Faruk
Baca juga: Penampakan Amanda Manopo Pakai Dress Murah Meriah di Ikatan Cinta, Netizen Kaget Harganya Segini