Sekda Sudirman Sebut UMP Akan Ditetapkan Sesuai Permenaker 18 Tahun 2022

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menyebut Dewan Pengupahan Provinsi Jambi akan kembali melakukan rapat untuk menentukan besaran UMP Jambi.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. 

"Dan Apindo pun sebagai perwakilan dari pengusaha telah sepakat dan telah menandatangani berita acara untuk kita teruskan dengan SK Gubernur Jambi," ujarnya.

Kata Bahari, setelah adanya penetapan UMP oleh Gubernur Jambi itu menjadi hukum positif sebagai dasar penetapan upah minimum Provinsi Jambi.

Setelah itu pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para perusahaan untuk menjadi ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan bahwa semua pihak telah menandatangani berita acara kesepakatan. Bahari mengatakan kenaikan tersebut cukup signifikan dibandingkan tahun lalu. 

"Kenaikan ini cukup signifikan untuk kondisi saat ini, naik Rp. 131.847,73, udah cukup tinggi ini. Kalau tahun yang lalu memang terjadi penolakan karena naik 0.82 persen sejumlah Rp 18.842 kalau sekarang kan naik 4.89 persen, cukup tinggi," pungkasnya.(adv)
 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved