Sidang Ferdy Sambo
Terungkap Bharada E Pernah Diintimidasi Demi Keberhasilan Skenario Ferdy Sambo
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo pernah intimidasi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
"kalau terjadi apa apa dengan saya, sudah, ikhlaskan saya, tidak usah cari lagi. Saya minta keluarga baik baik, kalau ada apa apa tidak usah cari saya lagi," ungkap Ronny menuturkan cerita Bharada E.
Ronny mengungkapkan bahwa pada sidang selanjutnya perkara pembunuhan Brigadir Yosua tersebut Bharada E siap membongkar kasus tersebut secara terang benderang.
Menurutnya bahwa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) sudah mengerucut.
"Kami fokust terhadap 340-nya, terhadap rencana pembunuhan (Brigadir Yosua) dan 338, pembunuhan yang sudah dituangkan dalam dakwaan," katanya.
Bahkan dalam sidang yang sudah berlangsung beberapa kali itu kata Ronny sudah mulai terungkap otak pembunuhan Brigadir Yosua.
"Evaluasi kami adalah saksi saki yang dihadirkan ini memang sudah mengerucut, kemudian fakta fakta sudah mulai terungkap terkait dengan otak pembunuhan Brigadir Yosua.
Pada pemeriksaan selanjutnya dia meminta agar fokus pada pembunuhan berencana dan tidak melebar seperti pada sidang sebelumnya.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Anita Amalia Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua
Baca juga: Ngotot Mengulik Sisi Lain Sifat Brigadir Yosua, Ini Alasan Sarmauli Simangunsong Pengacara Sambo
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrwati Ngotot Soal Pelecehan Seksual, Kuat Maruf dan Susi tak Tahu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Bharada-Eliezer-pernah-diintimidasi-Ferdy-Sambo.jpg)