Minggu, 26 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Terungkap Bharada E Pernah Diintimidasi Demi Keberhasilan Skenario Ferdy Sambo

Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo pernah intimidasi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
KompasTV
Bharada Eliezer pernah diintimidasi Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir Yosua 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo pernah intimidasi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Intimidasi yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut saat Bharada E dipanggil Kapolri Listyo terkait pembunuhan Brigadir Yosua.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan hal tersebut dalam podcat bersama Budiman Tanuredjo, wartawan senior Kompas.

Ronny mengungkapkan bahwa Bharada E selalu dijaga Ferdy Sambo agar skenario yang dibangun tetap sama.

"Baradha Richard Eliezer itu kan masih dijaga sama Ferdy Sambo," kata Ronny Talapessy dikutip dari Kompas TV, Jumat (18/11/2022).

Dia mengungkapkan bahwa pada saat kliennya dipanggil Kapolri Listyo juga terdapat Ferdy Sambo.

"Waktu menghadap bapak Kapolri (Listyo Sigit Prabowo), itu Richard masuk kedalam ketemu pak Kapolri, diluarnya itu ada pak Ferdy Sambo," kata Ronny Talapessy.

Kata Ronny bahwa Bharada E sudah mendapatkan intimidasi dari Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruanga Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Intimidasi yang dilakukan Ferdy Sambo itu agar Bharada E menceritakan ke Kapolri sesuai dengan skenario Pembunuhan Brigadir Yosua sesuai dengan yang dibuatnya.

"Dari depan itu dia sudah diintimidasi, disampaikan (Ferdy Sambo) kamu bicara sesuai dengan yang begini begini (skenario)," ungkap Ronny.

Sehingga kata Ronny bahwa Bhrada E mengalami ketakutan setelah diintimidasi Ferdy Sambo.

"Jadi ada rasa ketakutan dari Richard, jadi dia sempat hubungi keluarganya, bapak, mama nya, pacarnya," katanya.

Bahkan setelah intimidasi itu, Bharada E telah menghubungi keluarga dan pacarnya untuk tidak menacari jika taerjadi sesuatu.

Bharada E pun meminta keluarga untuk ikhlas jika dia sudah tidak ada lagi.

"kalau terjadi apa apa dengan saya, sudah, ikhlaskan saya, tidak usah cari lagi. Saya minta keluarga baik baik, kalau ada apa apa tidak usah cari saya lagi," ungkap Ronny menuturkan cerita Bharada E.

Ronny mengungkapkan bahwa pada sidang selanjutnya perkara pembunuhan Brigadir Yosua tersebut Bharada E siap membongkar kasus tersebut secara terang benderang.

Menurutnya bahwa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) sudah mengerucut.

"Kami fokust terhadap 340-nya, terhadap rencana pembunuhan (Brigadir Yosua) dan 338, pembunuhan yang sudah dituangkan dalam dakwaan," katanya.

Bahkan dalam sidang yang sudah berlangsung beberapa kali itu kata Ronny sudah mulai terungkap otak pembunuhan Brigadir Yosua.

"Evaluasi kami adalah saksi saki yang dihadirkan ini memang sudah mengerucut, kemudian fakta fakta sudah mulai terungkap terkait dengan otak pembunuhan Brigadir Yosua.

Pada pemeriksaan selanjutnya dia meminta agar fokus pada pembunuhan berencana dan tidak melebar seperti pada sidang sebelumnya.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Anita Amalia Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Perkara Pembunuhan Brigadir Yosua

Baca juga: Ngotot Mengulik Sisi Lain Sifat Brigadir Yosua, Ini Alasan Sarmauli Simangunsong Pengacara Sambo

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrwati Ngotot Soal Pelecehan Seksual, Kuat Maruf dan Susi tak Tahu

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved