Indra Kenz Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding dan Minta Aset Dikembalikan ke Korban
Terdakwa investasi bodong robot trading Indra Kenz mendapat vonis lebih rendah, Jaksa ajukan banding.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Namun, dalam persidangan putusan hari ini, hakim tetap memutuskan bahwa terdakwa Indra Kesuma terbukti bersalah dan harus menanggung vonis yang diberikan.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Baca juga: Korban Investasi Bodong Kecewa, Crazy Rich Medan Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 17 November 2022, Ngopi + Cemilan hanya Rp15 Ribu
Berita Terkait