Indra Kenz Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding dan Minta Aset Dikembalikan ke Korban

Terdakwa  investasi bodong robot trading Indra Kenz mendapat vonis lebih rendah, Jaksa ajukan banding.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Kompas.com
Indra Kenz divonis penjara 10 tahun 


Namun, dalam persidangan putusan hari ini, hakim tetap memutuskan bahwa terdakwa Indra Kesuma terbukti bersalah dan harus menanggung vonis yang diberikan.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Baca juga: Korban Investasi Bodong Kecewa, Crazy Rich Medan Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 17 November 2022, Ngopi + Cemilan hanya Rp15 Ribu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved