Indra Kenz Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding dan Minta Aset Dikembalikan ke Korban

Terdakwa  investasi bodong robot trading Indra Kenz mendapat vonis lebih rendah, Jaksa ajukan banding.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Kompas.com
Indra Kenz divonis penjara 10 tahun 


Di dalam tuntutan, JPU telah menyampaikan agar Indra Kenz dihukum penjara selama 15 tahun.


Kemudian ada pula tuntutan agar Indra Kenz membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan penjara 12 bulan.


Sayangnya di dalam putusan perkara, Majelis Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.


Terkait denda, Indra Kenz dikenakan sebesar Rp 5 miliar.


"Apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan."


Sebagai informasi, dalam perkara ini Indra Kenz dituntut atas Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Selain itu, Indra Kenz juga dituntut dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


DIVONIS 10 TAHUN 


Sebelumnya, terdakwa investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.


Bukan hanya pidana penjara, tapi putusan yang dibacakan pada Senin (14/11/2022) itu hakim juga memberikan denda kepada Indra Kenz.


Ketua Majelis Hakim PN Tanggerang, Rahman Rajagukguk membebankan denda kepada Indra Kenz sebesar Rp 5 miliar.


"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim, dilansir dari KOmpas.com, Selasa (15/11/2022).


Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka Indra Kenz harus menggikannya dengan kurungan selama 10 bulan.


"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah hakim.


Majelis hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved