Indra Kenz Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding dan Minta Aset Dikembalikan ke Korban
Terdakwa investasi bodong robot trading Indra Kenz mendapat vonis lebih rendah, Jaksa ajukan banding.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Terdakwa investasi bodong robot trading Indra Kenz mendapat vonis lebih rendah, Jaksa ajukan banding.
Indra Kenz divonis hakim bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun karena terbukti melakukan investasi bodong.
Namun putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Indra Kenz selama 15 tahun.
Bukan hanya putusan pidana penjara yang lebih rendah, denda yang dibebabankan kepada terdakwa juga lebih ringan, dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan pun mengajukan banding atas kasus robot trading Binomo tersebut.
JPU mengatakan bahwa pertimbangan mereka mengajukan banding tersebut atas putusan yang tidak sesuai dengan tuntutannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menerangkan bahwa putusan hakim tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
"(Putusan hakim) tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," kata Ketut dilansir dari Tribunnews, Kamis (17/11/2022).
Ketut menjelaskan bahwa seharusnya aset Indra Kenz tersebut tidak diserahkan kepada negara.
Namun seharusnya sesuai dengan tuntutan, aset-aset Indra Kenz yang telah terdaftar sebagai barang bukti dikembalikan kepada para korban.
"Barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban atau perkumpulan Trader Indonesia Bersatu," bunyi petikan tuntutan JPU, sebagaimana disampaikan oleh Ketut.
Sementara di dalam putusan Majelis Hakim, aset-aset Indra Kenz dirampas menjadi milik negara.
"Barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara."
Selain aset, ketidak sesuaian juga terdapat dalam vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz.