Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Terdakwa investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Bukan hanya pidana penjara, tapi putusan yang dibacakan pada Senin (14/11/2022) itu hakim juga memberikan denda kepada Indra Kenz.
Ketua Majelis Hakim PN Tanggerang, Rahman Rajagukguk membebankan denda kepada Indra Kenz sebesar Rp 5 miliar.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim, dilansir dari KOmpas.com, Selasa (15/11/2022).
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka Indra Kenz harus menggikannya dengan kurungan selama 10 bulan.
"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah hakim.
Majelis hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz merupakan terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo.
Sebelumnya, ia dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam menyampaikan tuntutan, JPU menjelaskan ada lima hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Indra Kenz ini.
Persoalan pertama yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang sangat merugikan.
Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).