Bareskrim Polri Umumkan Tersangka Kasus Ginjal Akut Sore Ini
Bareskrim Polri segera umumkan nama nama tersangka dibalik kasus gagal ginjal akut yang menghebohkan publik.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
"Jadi tadi ada dari BPOM, Kepala BPOM datang ke Kejaksaan Agung untuk bertemu langsung dengan Pak Jaksa Agung dengan jajarannya."
"Termasuk beberapa deputi yang dibawa ke sini. Pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," kata Ketut di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Ketut menuturkan, pihaknya menerima tiga SPDP di kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut terhadap ratusan anak, dua di antaranya berasal dari BPOM.
"Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri. Ada dua perusahaan."
"Ada perorangan, tapi belum menentukan tersangkanya. Jadi tiga perusahaan untuk SPDP tadi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab."
"Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi," tutur Ketut.
Ketut menuturkan, pertemuan itu juga membahas kemungkinan BPOM meminta bantuan hukum terkait gugatan dari beberapa pihak perusahaan.
Gugatan tersebut dilayangkan baik dari keperdataan maupun PTUN.
"Nanti kita akan menyiapkan JPN. Dan Pak Jaksa Agung dalam kesempatan tersebut menyampaikan siap mendukung BPOM dalam hal penegakan hukum."
"Karena itu merupakan tugas dan kewajibannya, apalagi perkara-perkara tersebut menimbulkan korban anak-anak yang banyak," terangnya.
Artikel ini diolah dari Wartakotalive
Baca juga: Begini Kesiapan Alat dan SDM RSUD Raden Mattaher Atasi Penyakit Gagal Ginjal Akut
Baca juga: RSUD Raden Mattaher Terima Obat Gagal Ginjal Akut Pada Anak dari Kemenkes
Baca juga: Dinkes Sarolangun Belum Terima Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak