Bareskrim Polri Umumkan Tersangka Kasus Ginjal Akut Sore Ini

Bareskrim Polri segera umumkan nama nama tersangka dibalik kasus gagal ginjal akut yang menghebohkan publik.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Thinkstock
Bareskrim Polri segera umumkan nama nama tersangka dibalik kasus gagal ginjal akut yang menghebohkan publik. 

 


TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri segera umumkan tersangka dibalik kasus gagal ginjal akut, Kamis (17/11/2022) sore ini.

Pengumuman tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri terkait dengan gagal ginjal akut yang merenggut nyawa anak di Indonesia.

Pengumuman tersangka akan disampaikan hari ini, Kamis (17/11/2022) sore.

 Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/11/2022) kemarin, sehingga dapat diumumkan.

"Info dari Dirtipidter diperkirakan sore ini ya doorstop," kata Ramadhan dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (17/11/2022).

Nama tersangka itu nantinya akan diumumkan langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Namun pihaknya masih enggan membocorkan identitas tersangka di kasus obat sirup itu.

"Kira kira jam 4 atau jam 5 sore di Bareskrim," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa penyidik Bareskrim Polri sudah mengantongi tersangka kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut.

"Ya sudah selesai gelar perkara hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu (16/11/2022) kemarin.

Kata Brigjen Pipit, penyidik akan mengumumkan dalam waktu dekat.

"Sudah (ada tersangka). Segera diumumkan tapi belum hari ini ya. Kita tanya pimpinan dulu," ucapnya.

Penyidikan itu setelah Kejaksaan Agung menerima tiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus obat sirop penyebab gangguan ginjal akut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan hal itu diketahui usai Kejaksaan bertemu pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved