DPRD Provinsi Jambi
UMP Jambi Naik 4,89 Persen, Kamaluddin Havis: Jika Melihat Standar Saat Ini Masih Kurang
Upah Minimum Provinsi Jambi tahun 2023 telah resmi naik dari tahun sebelumnya Rp2.698.940,87 menjadi Rp2.830.788,6 atau naik 4.89 persen.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Upah Minimum Provinsi Jambi tahun 2023 telah resmi naik dari tahun sebelumnya Rp2.698.940,87 menjadi Rp2.830.788,6 atau naik 4.89 persen.Kenaikan 4,89 persen ini ialah Rp131.847,73 rupiah
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Havis mengatakan, jika kenaikan itu sudah berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dirinya sangat mendukung.
Namun jika dilihat berdasarkan standar kondisi saat ini, UMP Jambi naik 4,89 persen atau Rp131.847,73 itu terbilang masih kurang.
"Sebelumnya kami sudah mengusulkan dan menekankan pada dewan pengupahan supaya UMP Jambi dinaikkan 10-20 persen baru bisa mencukupi standar kondisi saat ini," kata Kamaluddin Havis.
Baca juga: Buruh dan Karyawan Swasta di Kota Jambi Keluhkan Kenaikan UMK Hanya 4,89 Persen
Dirinya juga mengakui telah mendapatkan informasi kalau kenaikan UMP tersebut bisa melebihi keputusan menteri juga tidak bisa dilakukan.
"Intinya dengan sudah ditetapkan kenaikan UMP Jambi 4,89 persen kita juga mendukung lah, jika dibandingkan pada tahun lalu UMP Jambi hanya naik Rp18 ribuan atau setara 0,82 persen. Setidaknya kenaikan UMP saat ini bisa mendekati Rp3 juta lah, karena kebutuhan masyarakat saat ini sudah tidak sebanding lagi dengan UMP nya, karena harga BBM sudah naik dan sebagai nya," ujar Kamaluddin Havis.
Baca juga: Dewan Pengupahan Belum Dibentuk, UMK Merangin Dipastikan Ikuti UMP Jambi
(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News