Berita Merangin
Dewan Pengupahan Belum Dibentuk, UMK Merangin Dipastikan Ikuti UMP Jambi
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Merangin, dipastikan akan mengikuti Upah Minimun Provinsi (UMP) Provinsi Jambi, yang mengalami kenaikan sebesar Rp.
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Merangin, dipastikan akan mengikuti Upah Minimun Provinsi (UMP) Provinsi Jambi, yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.
Hal ini karena Dewan Pengupahan Kabupaten Merangin, hingga saat ini masih belum selesai dibentuk.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Merangin, Rusli mengatakan, UMK Merangin dipastikan akan mengikuti UMP yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jambi.
"UMP ini kemudian akan langsung berlaku otomatis pada 1 Januari 2023," kata Rusli, Rabu (16/11/2022).
Diketahui Upah Minimum Provinsi Jambi telah resmi naik dari Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp. 2.830.788,6 atau 4.89 persen, kemarin, Selasa (15/11). UMP tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Al Haris setelah adanya usulan dewan pengupahan Provinsi Jambi.
Baca juga: Banjir di Nyogan Surut, Warga Sudah Kembali ke Rumah
Baca juga: Banjir di Nyogan Surut, BPBD Muaro Jambi Tarik Petugas
Baca juga: Bisnis Rizky Billar Menurun, Rekan Bisnis Ungkit Masalah KDRT
Tahun 2023 Ini Pemkab Merangin Usulkan 271 PPPK Tenaga Kesehatan ke KASN |
![]() |
---|
Sejumlah Perwira Polres Merangin Dimutasi, Wakapolres, Kasat Reskrim hingga Kapolsek Diganti |
![]() |
---|
Tiga Pria dan Dua IRT di Bangko Ditangkap Polres Merangin Saat Asyik Berjudi |
![]() |
---|
Oknum Wartawan di Merangin Ditangkap Polisi Usai Peras Warga |
![]() |
---|
Masih Plh, KPU Provinsi Jambi Minta KPU Merangin Rapat Pleno Tentukan Plt Ketua |
![]() |
---|