Berita Merangin

Dewan Pengupahan Belum Dibentuk, UMK Merangin Dipastikan Ikuti UMP Jambi

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Merangin, dipastikan akan mengikuti Upah Minimun Provinsi (UMP) Provinsi Jambi, yang mengalami kenaikan sebesar Rp.

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Solehan
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPMPTSPTK Kabupaten Merangin Rusli 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Merangin, dipastikan akan mengikuti Upah Minimun Provinsi (UMP) Provinsi Jambi, yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.

Hal ini karena Dewan Pengupahan Kabupaten Merangin, hingga saat ini masih belum selesai dibentuk.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Merangin, Rusli mengatakan, UMK Merangin dipastikan akan mengikuti UMP yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jambi.

"UMP ini kemudian akan langsung berlaku otomatis pada 1 Januari 2023," kata Rusli, Rabu (16/11/2022).

Diketahui Upah Minimum Provinsi Jambi telah resmi naik dari Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp. 2.830.788,6 atau 4.89 persen, kemarin, Selasa (15/11). UMP tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Al Haris setelah adanya usulan dewan pengupahan Provinsi Jambi.

Baca juga: Banjir di Nyogan Surut, Warga Sudah Kembali ke Rumah

Baca juga: Banjir di Nyogan Surut, BPBD Muaro Jambi Tarik Petugas

Baca juga: Bisnis Rizky Billar Menurun, Rekan Bisnis Ungkit Masalah KDRT

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved